TEMPO Interaktif, Kupang:Ferdinan Therik, anggota Komisi C DPRD Kota Kupang, diancam hukuman 20 tahun karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menyunat dana imbal swadaya untuk enam SLTP di Kota Kupang sebesar Rp 140 juta untuk kepentingan pribadi. Ferdinan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.JPU I Ketut Sukada, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan perdana Sabtu (10/7) di Pengadilan Negeri Kupang mengatakan, terdakwa Ferdinan menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil Kijang, membeli aksesoris serta menyelesaikan administrasi mobil dan sisanya digunakan untuk tiket pesawat terbang Kupang-Jakarta pergi pulang, belanja kebutuhan rumah tangga, biaya hotel dan berfoya-foya. Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini bermula dari proyek peningkatan fasilitas dan pemberdayaan SKTP tahun anggaran 2003 bagi 10 SLTP swasta di Kota Kupang. Terdakwa yang kebetulan duduk sebagai anggota Komisi C yang membidangi keuangan merasa memiliki andil yang cukup dalam proyek tersebut sehingga meminta imbalan dari enam SLTP masing-masing Rp 20 juta untuk kegiatan monitoring dan Rp 5 juta untuk kegiatan pelaporan sehingga total dana yang berhasil disunat sebanyak Rp 140 juta. Belakangan, perbuatan terdakwa diketahui setelah ada pengaduan dari pengelola enam SLTP swasta tersebut. Terdakwa kemudian dilaporkan ke penyidik Polresta Kupang. Dalam penyidikan terbukti bahwa ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan negara dirugikan sebesar Rp140 juta. Jems de Fortuna - Tempo News Room
Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.