Panwaslu Persoalkan Keberadaan TPS di Ponpes Al-Zaytun

Reporter

Editor

Kamis, 8 Juli 2004 00:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) akan menyoalkan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus mobilisasi massa ke tempat itu. Saat ini, Panwaslu Pusat masih menunggu keputusan Panwaslu Daerah Jawa Barat yang sedang meneliti unsur pidana dalam kasus itu. "Kami perlu memperoleh konfirmasi, bagaimana bisa Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat memberikan rekomendasi pembuatan TPS itu," kata anggota Panwaslu, Topo Santoso di Jakarta, Kamis (8/7). Menurut Topo, persoalan keberadaan TPS di Ponpes Al Zaytun bukanlah soal wilayah yang digunakan, tapi soal pengerahan massa dari daerah lain. Terhadap kasus ini, akan ada dua tindak pidana: pidana pemilu jika terbukti ada pihak yang aktif mengerahkan dan yang pasif akan terkena tuduhan tindak pidana umum. "Apakah pengerahan massa itu sesuai dengan prosedur memilih di tempatnya," kata Topo. Dalam ketentuan berdasarkan Surat Keputusan KPU tentang Tata Cara Pemilihan dikatakan, orang dapat berpindah tempat pemilihan dengan memberitahukannya beberapa bulan sebelum pemilu. "Ada kemungkinan, penggunaan identitas ganda dalam kasus ini," kata Topo. Tentu saja, kata Topo, jika ada pihak yang menggunakan atau mencoblos dua kali, tentu juga akan terkena sanksi pidana. Persoalan coblos ganda, kata Topo, dapat terjadi karena kualitas tinta pemilu yang rendah. Terkait dengan kasus mobilisasi pemilih ini, KPU Pusat berencana memanggil KPU Daerah Indramayu, Jumat (9/7). "Kita akan cek kebenaran informasi yang ada dan keberadaan beberapa TPS di pondok pesantren itu," kata anggota KPU, Mulyana W. Kusumah. KPU akan mencek, apakah perpindahan pemilih yang terjadi di Al Zaytun sudah sesuai aturan atau belum. "Undang Undang nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah memberikan kesempatan bagi pemilih untuk pindah TPS. Jika perpindahan memenuhi aturan main, sah saja. Tapi secara adminisitratif, jika perpindahan pemilih itu tidak sesuai aturan main, tidak tertutup kemungkinan KPU akan mengambil kebijakan khusus," kata Mulyana lagi.Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya