TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud, Md menyatakan lembaganya tak berhak menetapkan perkara ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang menyebutkan ganti rugi Lapindo adalah urusan pengadilan umum.
Menurut Mahfud, kasus ganti rugi korban lumpur seharusnya tak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, MK hanya berwenang memutuskan perkara yang berkaitan dengan konstitusi. “MK memang tak boleh terlibat menentukan ganti rugi. Kadang orang menggugat sesuatu ke MK padahal bukan wewenang MK,” kata Mahfud, Jumat, 14 Desember 20112.
Gugatan ganti rugi ini dilayangkan oleh beberapa tokoh seperti mantan Komandan Marinir Letnan Jenderal Suharto, pensiuanan dosen Universitas Airlangga, Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhaar Akbar. Menurut Penggugat, APBN yang merupakan uang masyarakat justru digunakan untuk membayar ganti rugi atas kesalahan perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.
Mahfud menjelaskan, sikap tegas MK menolak mengusut perkara ganti rugi Lapindo juga ditunjukkan dengan menolak pengujian pasal 18 UU APBN yang menyinggung penggunaan anggaran negara untuk membiayai korban Lapindo. “Yang boleh menetapkan ganti rugi kasus Lapindo itu adalah peradilan umum di bawah MA, MK tak ikut-ikut soal Lapindo, itu bukan urusan hukum konstitusi, tapi urusan hukum perdata.”
Sikap MK menolak memutus perkara agar Lapindo menjadi satu-satunya lembaga yang menanggung ganti rugi Lapindo kata Mahfud merupakan konsistensi MK untuk tak campur urusan peradilan umum.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?
3 hari lalu
Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?
Baca SelengkapnyaMahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
4 hari lalu
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.
Baca SelengkapnyaKegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama
5 hari lalu
Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.
Baca SelengkapnyaSaat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On
5 hari lalu
Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.
Baca SelengkapnyaSaat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024
5 hari lalu
Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia
9 hari lalu
Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan
10 hari lalu
Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?
Baca SelengkapnyaSepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
11 hari lalu
Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaSampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024
12 hari lalu
Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya