Aturan Penyidik, KPK Heran Pasal 5 Bisa Nyelonong

Reporter

Kamis, 13 Desember 2012 16:24 WIB

Pimpinan KPK, Abraham Samad (empat kiri), Busyro Muqoddas (tiga kanan) dan Zulkarnaen (kanan) melakukan konferensi pers bersama sejumlah tokoh lintas agama, budayawan dan pendidikan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, senin (1/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan peraturan pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK janggal. Sebab, ada bagian yang tidak transparan dalam proses pembuatan peraturan tersebut, sehingga menjadi masalah. "Kami tidak dilibatkan soal alih status, yang diatur di Pasal 5 Ayat 9," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika ditemui di Balai Kartini, Kamis, 13 Desember 2012.

KPK merasa tak pernah diajak bicara soal inti Pasal 5 Ayat 9. "Tiba-tiba nyelonong begitu saja. Kami tidak tahu-menahu," ujar Busyro. Menurut dia, selama dua tahun belakangan ini, tak pernah ada pembahasan soal aturan penyidik yang harus minta seizin instansi asal jika ingin alih status.

Ia menjelaskan, di dalam peraturan KPK dan sumber daya manusia Kepolisian sudah jelas bahwa alih status penyidik Polri yang ditugaskan di KPK diperbolehkan. Keputusan KPK terhadap 28 penyidik Polri pun dibuat berdasarkan aturan itu. "Sebelumnya tak ada masalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga sudah kami mintakan pendapatnya. Tapi ini tiba-tiba muncul ayat 9," ujar Busyro.

Karena itu, besok KPK akan melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Surat tersebut memberitahukan adanya proses yang tidak beres dalam pembuatan peraturan itu.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

34 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

56 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya