Sudah Bubar, BDB Dinilai Tidak Dapat Gugat

Reporter

Editor

Rabu, 7 Juli 2004 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penggugat, PT. Bank Dagang Bali (BDB), tidak mempunyai dasar hukum kuat mensengketakan Surat Keputusan (SK) Gubernur BI nomor 6/6/Kep.GBI/2004 tertanggal 8 April 2004, karena secara yuridis, PT. BDB sudah dibubarkan sejak 11 Juni 2004, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 95/PDT.P/2004/PN.DPS. Demikian disampaikan kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terdiri dari Hari Sugeng Raharjo dan M. Aries Permadi, dalam salah satu eksepsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/7).Pada sidang pertama gugatan BDB terhadap Gubernur BI ini, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Ahmad Firdaus, David Rambang, M. Toni Suhartono dan Ariano Sitorus, membacakan gugatan dan pihak tergugat menyerahkan berkas jawaban. Gugatan berisi soal SK BI yang mencabut izin usaha BDB karena tidak selesaikannya masalah likuiditas dan solvabilitas yang terlihat dari penurunan drastis indikator usaha, seperti ratio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Giro Wajib Minimum (GWM). Tapi dengan tegas, pihak tergugat menyatakan, PT. BDB sudah dinyatakan bubar dengan status "bank dalam likuidasi", sehingga bukan merupakan subyek hukum (rechtpersoon) lagi yang dapat melakukan tindakan hukum di hadapan pengadilan, khususnya penggugat dalam perkara a quo. Selain itu, dalam lembar jawabannya, kuasa hukum tergugat mempertanyakan apakah PTUN berwenang mengeluarkan penetapan penundaan keputusan (beschiking) terhadap putusan penetapan peradilan hukum (perdata). Pasalnya, ada tidaknya penetapan penundaan pelaksanaan keputusan in litis, secara yuridis BI tidak punya kewenangan memaksa PN Denpasar mencabut penetapan pengadilan yang sudah diputuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum itu.Di akhir eksepsinya, pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk: mencabut penetapan PTUN nomor 089/G.TUN/2004/PTUN Jkt tertanggal 24 Juni 2004, menetapkan SK Gubernur BI nomor 6/6/Kep. GBI/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha PT. BDB, tetap sah sampai mempunyai putusan hukum tetap.RR. Ariyani - Tempo News Room

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

2 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

3 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

3 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

3 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

4 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

4 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

7 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

7 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya