Cara Berkelit Hakim Yamanie  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 11 Desember 2012 18:00 WIB

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie terus membantah dugaan telah mengubah vonis peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Pelbagai pertanyaan dari majelis hakim Sidang Majelis Kehormatan Hakim (SMKH) dijawabnya dengan pernyataan tidak tahu dan penarikan berita acara pemeriksaan.

Sikap Yamanie ini membuat anggota majelis hakim SMKH, Jaja Ahmad Jayus, menjadi tidak sabar dan meminta ketua majelis hakim SMKH, Paulus Effendi Lotulung, menunjukkan bukti dokumen kepada terlapor. Yamanie akhirnya maju melihat konsep putusan PK dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011, yang ada tulisan tangan koreksi pada bagian amar putusan.

"Bukan, bukan tulisan saya," kata Yamanie dalam sidang, Selasa, 11 Desember 2012.

Anggota majelis lain yang juga Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar mengajukan pertanyaan serupa. Ia menanyakan kapan terjadinya perubahan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Akan tetapi. Yamani kembali menjawab tidak mengetahuinya.

Artidjo mempertanyakan juga kenapa Yamanie memberikan tanda tangan pada putusan yang amarnya tidak sesuai keputusan majelis hakim. Menurut dia, alasan Yamanie, yang mengaku tidak memeriksa putusan karena Imron Anwari sudah tanda tangan, adalah sikap yang tidak bertanggung jawab sebagai hakim.

"Saya percaya saja dengan Imron, jadi tidak periksa detail," kata Yamanie.

Majelis SMKH semakin terkejut dengan jawaban Yamanie saat menanggapi pertanyaan anggota majelis Anshori Saleh. Yamanie mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan dengan alasan pada saat diperiksa dirinya sedang sakit. Ia mengklaim sakitnya, yaitu vertigo, sinusitis, dan prostat, sedang kambuh.

"Jadi Anda mencabut semua pengakuan di BAP?" tanya Anshori.

"Khusus yang 15 tahun jadi 12 tahun saja, saya sedang tidak stabil karena kurang sehat," kata Yamanie.

Majelis hakim juga mempertanyakan alibi Yamanie yang melakukan koreksi atas perintah Imron Anwari. Anggota majelis Suparman Marzuki akhirnya menanyakan apakah Yamanie memang berniat memberikan beban kasus ini kepada Imron Anwari dan operator Abdul Halim serta panitera Dwitomo.

"Tidak, tapi saya koreksi karena permintaan ketua majelis," kata Yamanie.

Profesionalitas Yamanie juga dipertanyakan saat musyawarah putusan PK tersebut tampak tidak jelas. Yamanie dan Nyak Pha, yang memiliki pertimbangan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan vonis 18 tahun, justru kalah dengan pertimbangan Imron, yang memakai pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar 15 tahun.

"Kenapa tidak bertahan? Apakah ada hubungan dengan Hangky? Atau ada pesanan kepentingan yang lain?" tanya anggota majelis SMKH, Jaja Ahmad Jayus.

"Kalau dari saya, itu semua tidak ada, tidak tahu yang lain. Putusan ini melalui musyawarah. Pertimbangan di PN dan PT pada dasarnya sama, tetapi vonisnya saja yang beda," kata Yamanie.

Bantahan dan sikap Yamanie yang tidak sesuai dengan BAP ini memicu keputusan majelis hakim untuk mengkonfrontasinya dengan saksi. Akan tetapi, niat ini akhirnya dibatalkan dengan alasan pemeriksaan sudah cukup.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler

Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara

Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan

Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut

Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin






Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya