TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie terus membantah dugaan telah mengubah vonis peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Pelbagai pertanyaan dari majelis hakim Sidang Majelis Kehormatan Hakim (SMKH) dijawabnya dengan pernyataan tidak tahu dan penarikan berita acara pemeriksaan.
Sikap Yamanie ini membuat anggota majelis hakim SMKH, Jaja Ahmad Jayus, menjadi tidak sabar dan meminta ketua majelis hakim SMKH, Paulus Effendi Lotulung, menunjukkan bukti dokumen kepada terlapor. Yamanie akhirnya maju melihat konsep putusan PK dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011, yang ada tulisan tangan koreksi pada bagian amar putusan.
"Bukan, bukan tulisan saya," kata Yamanie dalam sidang, Selasa, 11 Desember 2012.
Anggota majelis lain yang juga Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar mengajukan pertanyaan serupa. Ia menanyakan kapan terjadinya perubahan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Akan tetapi. Yamani kembali menjawab tidak mengetahuinya.
Artidjo mempertanyakan juga kenapa Yamanie memberikan tanda tangan pada putusan yang amarnya tidak sesuai keputusan majelis hakim. Menurut dia, alasan Yamanie, yang mengaku tidak memeriksa putusan karena Imron Anwari sudah tanda tangan, adalah sikap yang tidak bertanggung jawab sebagai hakim.
"Saya percaya saja dengan Imron, jadi tidak periksa detail," kata Yamanie.
Majelis SMKH semakin terkejut dengan jawaban Yamanie saat menanggapi pertanyaan anggota majelis Anshori Saleh. Yamanie mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan dengan alasan pada saat diperiksa dirinya sedang sakit. Ia mengklaim sakitnya, yaitu vertigo, sinusitis, dan prostat, sedang kambuh.
"Jadi Anda mencabut semua pengakuan di BAP?" tanya Anshori.
"Khusus yang 15 tahun jadi 12 tahun saja, saya sedang tidak stabil karena kurang sehat," kata Yamanie.
Majelis hakim juga mempertanyakan alibi Yamanie yang melakukan koreksi atas perintah Imron Anwari. Anggota majelis Suparman Marzuki akhirnya menanyakan apakah Yamanie memang berniat memberikan beban kasus ini kepada Imron Anwari dan operator Abdul Halim serta panitera Dwitomo.
"Tidak, tapi saya koreksi karena permintaan ketua majelis," kata Yamanie.
Profesionalitas Yamanie juga dipertanyakan saat musyawarah putusan PK tersebut tampak tidak jelas. Yamanie dan Nyak Pha, yang memiliki pertimbangan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan vonis 18 tahun, justru kalah dengan pertimbangan Imron, yang memakai pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar 15 tahun.
"Kenapa tidak bertahan? Apakah ada hubungan dengan Hangky? Atau ada pesanan kepentingan yang lain?" tanya anggota majelis SMKH, Jaja Ahmad Jayus.
"Kalau dari saya, itu semua tidak ada, tidak tahu yang lain. Putusan ini melalui musyawarah. Pertimbangan di PN dan PT pada dasarnya sama, tetapi vonisnya saja yang beda," kata Yamanie.
Bantahan dan sikap Yamanie yang tidak sesuai dengan BAP ini memicu keputusan majelis hakim untuk mengkonfrontasinya dengan saksi. Akan tetapi, niat ini akhirnya dibatalkan dengan alasan pemeriksaan sudah cukup.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos
Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan
Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut
Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin