Dituding Palsukan Putusan, Ini Pembelaan Yamanie  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 11 Desember 2012 13:01 WIB

Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie mengklaim dirinya tidak mengetahui perubahan putusan sidang peninjauan kembali terpidana Hanky Gunawan menjadi 12 tahun penjara. Ia mengklaim dirinya hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan dengan menambahkan kalimat 'kecuali lamanya pidana masih akan diubah'.

"Koreksi itu juga permintaan ketua majelis hakim PK, Imron Anwari. Saya sebagai pembaca 1 hanya membantu. Saya tidak mengetahui alasan dia," kata Yamanie saat mengajukan pembelaan dalam sidang majelis kehormatan hakim di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 11 Desember 2012.

Ia memaparkan, setelah musyawarah putusan, seorang panitera, Dwitomo, dan operator, Abdul Halim, dari kantor Imron Anwari pernah datang ke ruangannya membawa konsep putusan atas PK Hangky Gunawan. Menurut dia, Dwitomo dan Halim menyampaikan perintah Imron agar dirinya membantu koreksi konsep putusan tersebut.

Yamanie mengaku hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan. Koreksi itu juga diklaim bukan sebuah perintah yang pasti dari dirinya, tapi suatu usulan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dari ketua majelis. Ia berani mengoreksi dengan alasan ada kemungkinan usulannya dikaji ulang ketua majelis.

Selain itu, dalam konsep putusan, sudah ada beberapa koreksi yang dibubuhkan ketua majelis. Yamanie juga mengklaim sangat percaya pada Dwitomo dan hakim karena sama-sama bekerja di MA, sehingga yakin akan pesan yang disampaikan keduanya untuk koreksi. Selain itu, ia merasa koreksinya tidak bermasalah karena tidak pernah ada konfirmasi atau protes dari ketua majelis seandainya koreksiannya tersebut melanggar aturan.

Berkaitan dengan perubahan vonis menjadi 12 tahun penjara, ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya berisi vonis 12 tahun. Pada saat surat putusan itu sampai ke kantornya, Yamanie mengklaim tidak memeriksa detail lagi karena dalam surat tersebut sudah ada tanda tangan Imron.

Masalah perubahan vonis baru diketahui saat Imron memanggilnya dan menyampaikan putusan tersebut akan ditarik karena ada salah pencantuman vonis. Selang beberapa hari, Imron kembali memberi kabar bahwa jaksa penuntut umum sudah menjalankan eksekusi selama 15 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim PK.

Musyawarah putusan PK pemilik pabrik ekstasi tersebut terjadi pada 16 Agustus 2012. Pembaca 1 Achmad Yamanie dan Pembaca 2 Nyak Pha berpendapat untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yaitu 18 tahun penjara. Sedangkan Pembaca 3 Imron Anwari lebih setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 15 tahun penjara. "Setelah diskusi, akhirnya sepakat untuk menjatuhkan vonis 15 tahun penjara," kata Yamanie.

Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hangky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati tersebut.

Tim pemeriksa justru menemukan dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie. Tim menemukan adanya tulisan tangan Yamanie yang mengubah putusan majelis hakim menjadi 12 tahun penjara. Hal ini ditegaskan pada pemeriksaan saksi, yaitu operator putusan Abdul Halim yang menyatakan perintah untuk mengubah vonis berasal dari Yamanie.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga:

Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie

Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin

Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan

Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

17 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya