TEMPO.CO, Bandung - Buruh Kabupaten Sumedang memprotes gubernur soal penetapan upah minimum. "Bupati Sumedang telah mencabut rekomendasi maka gubernur harus mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru," kata Ketua KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Sumedang Slamet Priyanto di sela aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Bandung, Senin, 10 Desember 2012.
Dia menuturkan, Surat Keputusan tentang Pencabutan Rekomendasi upah Sumedang diteken Bupati Don Murdono pada 22 November 2012, sehari setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat. Bupati mencabut rekomendasi upah Sumedang Rp 1,381 juta, dan menggantinya dengan rekomendasi baru Rp 1,408 juta.
Slamet mengatakan, rekomendasi baru itu diterbitkan bupati, setelah buruh berunjuk rasa memprotes bupati ingkar janji. Saat pembahasan upah, pada 7 November, klaimnya, bupati berjanji penetapan upah buruh Sumedang berada di posisi 2 setelah upah Kota Bandung. "Ternyata kita ranking 5, terendah di Bandung Raya," kata dia. "Maka muncullah rekomendasi tanggal 22 November."
Menurut dia, mengacu pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, 40 hari sebelum upah minimum berlaku pada 1 Januari 2013, gubernur masih bisa merevisi keputusannya. Buruh Sumedang, kata dia, sudah menyatroni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyusulkan soal tuntutan perubahan SK Gubernur mengenai upah. Dengan alasan tidak ada tindak lanjutnya, buruh memilih unjuk rasa menemui DPRD Jawa Barat untuk mendesak revisi soal perubahan upah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, gubernur, lewat surat yang diteken oleh Plt Sekda Jawa Barat, sudah menjawab surat Bupati Sumedang yang berisi pencabutan rekomendasi itu. "Intinya tidak dapat melakukan perubahan SK Guberur karena melanggar peraturan dan menjaga kondusifitas hubungan industrial, khususnya di Bandung Raya," kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo.
Hening mengatakan, khawatir bupati/walikota menerbitkan surat serupa, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran pada seluruh Dinas Tenaga Kerja se-Bandung Raya, untuk mengingatkan tidak ada lagi peluang merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK 2013. "Dengan demikian, diharapkan semua kepala daerah tidak lagi mengusulkan perubahan SK Gubernur (tentang upah)."
AHMAD FIKRI
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Berita terkait
Real Count KPU Dapil Jabar 2 33 Persen: Cucun PKB Tinggalkan Perolehan Dede Yusuf hingga Aher
18 Februari 2024
Politikus PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mendominasi dalam perolehan suara real count sementara Komisi Pemilihan Umum di daerah pemilihan Jawa Barat 2
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaDepak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat
2 Juli 2023
Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Baca SelengkapnyaRieke Dyah Pitaloka sampai Mulan Jameela, Selebritas yang Sudah Jadi Anggota DPR
16 Mei 2023
Bacaleg 2024 diramaikan selebritas. Sebelumnya beberapa artis sudah menjadi anggota DPR periode 2019-2023, Rieke Dyah Pitaloka sampai Mulan Jameela.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca Selengkapnya