Meski Islah, Polri Tetap Usut Kasus Aceng  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 6 Desember 2012 16:50 WIB

Mahasiswa Presidium Mahasiswa Garut berfoto ketika berunjuk rasa pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat, Kamis (6/12). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI tetap melanjutkan pengusutan kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng H.M Fikri dengan Fany Octora meskipun keduanya telah menyatakan islah. "Rencananya hari ini untuk membuat laporan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Kamis, 6 Desember 2012.

Agus mengatakan penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan pengacara Fany untuk melengkapi pemeriksaan laporan tersebut. Pemeriksaan itu direncanakan pada Selasa lalu, tetapi ditunda hingga hari ini.

Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri dengan empat pasal tuduhan sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.

Fany dinikahi pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut itu. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.

Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan pernikahan itu sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia. Pernikahan itu juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.

Menurut Dani, pernikahan mereka ini tak instan. Dia mengatakan Aceng dan Fany sempat melalui tahap perkenalan selama tiga bulan sebelum menikah. Namun, rumah tangga mereka hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya pada 17 Juli lewat pesan singkat.

Kemarin Aceng dan Fany berdamai di Garut. Namun, Mabes Polri tidak terpengaruh islah mereka. "Karena ini delik aduan, buatlah laporan kembali yang meminta agar kasus tidak usah ditangani," kata Agus.

Sampai siang tadi laporan Fany belum dicabut. Dani mengatakan belum berencana mencabut laporan itu. Meski kemudian dicabut, Dani mengatakan polisi tetap dapat mengusut kasus pidana yang tak termasuk delik aduan. "Karena kasus ini sudah menarik perhatian publik," kata Dani.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta
Terancam Sanksi, PSSI Minta FIFA Adil

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya