TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sudah mengirim surat berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami serahkan ke pemerintah pusat hasil dari proses itu," kata dia selepas mengisi seminar yang digelar Forum Diskusi Wartawan Ekonomi Bandung, Rabu, 5 Desember 2012.
Menurut dia, substansi surat untuk Menteri itu berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya dengan memanggil Bupati Aceng untuk menemuinya di rumah dinas gubernur di Gedung Negara Pakuan, Senin, 3 Desember 2012. Salah satunya, soal pernikahan empat hari Bupati Aceng.
"Di antaranya ketika kami klarifikasi, betulkah Pak Aceng menikah dengan seorang gadis namanya Fany Octora, empat hari kemudian diceraikan? Betul," kata Heryawan. "Kan, pokok perkaranya itu. Dikawini seorang gadis empat hari lalu diceraikan."
Menurut dia, soal ini bisa dinilai dari berbagai perspektif. "Tentu orang bisa punya cara pandang yang lain," kata Heryawan. "Dari kaca mata perundangan, dia melanggar etika, melanggar kepatutan, dan melanggar keteladanan."
Heryawan mengatakan, soal sanksi, jika memang akan dijatuhkan pada Bupati Aceng, sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah pusat. "Sekarang kami menunggu mau ke mana hasil dari Pak Menteri," kata dia.
Tak hanya itu, Heryawan juga menunggu proses politik yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut berkaitan dengan kasus nikah kilat Bupati Aceng. DPRD Garut sudah membentuk pansus untuk membahas soal itu. "Proses di DPRD kita tunggu juga," kata dia.
Menurut dia, sebagai gubernur, tugasnya melanjutkan proses politik yang terjadi di DPRD Garut itu. "Itu adalah proses politik yang kita tunggu hasilnya," kata Heryawan.
Saat ditanya apakah proses itu bisa melengserkan Bupati Garut, Heryawan emoh berkomentar soal itu. "Kalau begitu-begituan, kan, saya harus jadi pakar hukum dulu. Saya itu sebagai pemerintah menindaklanjuti apa yang ada sesuai payung hukum yang tersedia," kata dia.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK
Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi
Skandal Bupati Garut, Aceng Minta Maaf
Bupati Aceng Diminta Mundur
Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur
Novel Baswedan Termasuk yang Mau Ditarik Polri
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Naikkan Gaji Guru, Presiden Tak Mau Berutang
Skandal Bupati Garut, Menteri Perempuan Buka Suara
Ini Alasan Fany Octora Batal ke Komnas Anak
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
37 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
40 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
42 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
43 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
45 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
56 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya