Sanksi Bupati Aceng Wewenang Mendagri  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 5 Desember 2012 14:26 WIB

Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sudah mengirim surat berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami serahkan ke pemerintah pusat hasil dari proses itu," kata dia selepas mengisi seminar yang digelar Forum Diskusi Wartawan Ekonomi Bandung, Rabu, 5 Desember 2012.

Menurut dia, substansi surat untuk Menteri itu berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya dengan memanggil Bupati Aceng untuk menemuinya di rumah dinas gubernur di Gedung Negara Pakuan, Senin, 3 Desember 2012. Salah satunya, soal pernikahan empat hari Bupati Aceng.

"Di antaranya ketika kami klarifikasi, betulkah Pak Aceng menikah dengan seorang gadis namanya Fany Octora, empat hari kemudian diceraikan? Betul," kata Heryawan. "Kan, pokok perkaranya itu. Dikawini seorang gadis empat hari lalu diceraikan."

Menurut dia, soal ini bisa dinilai dari berbagai perspektif. "Tentu orang bisa punya cara pandang yang lain," kata Heryawan. "Dari kaca mata perundangan, dia melanggar etika, melanggar kepatutan, dan melanggar keteladanan."

Heryawan mengatakan, soal sanksi, jika memang akan dijatuhkan pada Bupati Aceng, sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah pusat. "Sekarang kami menunggu mau ke mana hasil dari Pak Menteri," kata dia.

Tak hanya itu, Heryawan juga menunggu proses politik yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut berkaitan dengan kasus nikah kilat Bupati Aceng. DPRD Garut sudah membentuk pansus untuk membahas soal itu. "Proses di DPRD kita tunggu juga," kata dia.

Menurut dia, sebagai gubernur, tugasnya melanjutkan proses politik yang terjadi di DPRD Garut itu. "Itu adalah proses politik yang kita tunggu hasilnya," kata Heryawan.

Saat ditanya apakah proses itu bisa melengserkan Bupati Garut, Heryawan emoh berkomentar soal itu. "Kalau begitu-begituan, kan, saya harus jadi pakar hukum dulu. Saya itu sebagai pemerintah menindaklanjuti apa yang ada sesuai payung hukum yang tersedia," kata dia.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:

Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK

Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi

Skandal Bupati Garut, Aceng Minta Maaf

Bupati Aceng Diminta Mundur

Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur

Novel Baswedan Termasuk yang Mau Ditarik Polri

Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan

Naikkan Gaji Guru, Presiden Tak Mau Berutang

Skandal Bupati Garut, Menteri Perempuan Buka Suara

Ini Alasan Fany Octora Batal ke Komnas Anak

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

37 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

43 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

56 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya