Hakim Putuskan Ladia Galaska Jalan Terus

Reporter

Editor

Sabtu, 3 Juli 2004 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh yang menuntut agar pemerintah pusat dan daerah menghentikan pembangunan jalan Ladia Galaska, Sabtu (3/7). Alasannya, pihak penggugat tidak dapat membuktikan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan jalan yang menghubungkan pantai barat dengan timur Aceh itu tidak layak. Menurut majelis hakim yang dipimpin SafaruddinNasution, gugatan Walhi Aceh tidak menyebutkan secarajelas apakah amdal Ladia Galaska menyalahi aturanprosedural atau substansi materil. Menurut majelis, bukti-bukti yang diajukan Walhi Acehberupa dokumen berita media massa, foto-foto kerusakanlingkungan dan keterangan saksi ahli tidak dapatmembuktikan tuntutan penggugat. Alasannya, artikel dikoran tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikansesuatu karena tidak selamanya benar. Sedangkan, saksiahli yang diajukan, menurut majelis hakim, tidakpernah melakukan penelitian yang komprehensif tentangLadia Galaska. Selain itu, menurut majelis hakim, penggugat juga tidakdapat membuktikan telah terjadi kerugian ekologisakibat pembangunan jalan Ladia Galaska. "Keterangansaksi ahli yang dihadirkan dipersidangan hanyabersifat dugaan dan prasangka. Tidak ada bukti telahterjadi kerugian ekologis akibat pembangunan LadiaGalaska," ujar Safaruddin yang juga ketua PengadilanNegeri Banda Aceh. Menurut majelis, walaupun saat ini ada kerusakan hutandi sejumlah tempat di jalur pembangunan Ladia Galaska,hal itu tidak ada kaitan langsung dengan proyek jalanitu. Karenanya, majelis memutuskan agar proyek Ladia Galaska tetap dilanjutkan. Majelis juga menolak gugatan penggugat yang menyatakantelah terjadi pelanggaran hukum akibat pembangunanLadia Galaska yang sebagian ruas jalannya menembusKawasan Ekosistem Leuser. "Tidak ada aturan hukum yangdilanggar," tegas Safaruddin. Pengacara Walhi Aceh, Bambang Antariksa, seusaipersidangan menyatakan kecewa atas putusan majelishakim. Karenanya, kata dia, pihaknya akan mengajukanuji materil terhadap bukti-bukti yang diajukan."Keadilan bukan hanya dapat dicari di ruanganpengadilan saja," ujarnya. Sidang pembacaan putusan Ladia Galaska berlangsungsejak pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.Sidang itu dihadiri sejumlah aktivis lingkungan.Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

5 Destinasi Wisata Guinea di Barat Afrika

3 hari lalu

5 Destinasi Wisata Guinea di Barat Afrika

Mungkin masih sedikit yang mengenal Guinea di bagian barat Afrika, dengan kota terbesarnya adalah Conakry. Ini 5 destinasi wisata unggulannya.

Baca Selengkapnya

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

4 hari lalu

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.

Baca Selengkapnya

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

10 hari lalu

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

Menikmati keindahan alam di Amerika Serikat dengan road trip merupakan pengalaman yang harus dicoba setidaknya sekali seumur hidup

Baca Selengkapnya

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

10 hari lalu

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

Big Daddy Dune menjadi simbol keindahan alam Namibia dan menjadi tujuan populer bagi para wisatawan yang mencari petualangan.

Baca Selengkapnya

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

16 hari lalu

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

19 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

51 hari lalu

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

52 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

53 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

54 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya