Bupati Garut Aceng Bisa Dijerat 4 UU

Reporter

Selasa, 4 Desember 2012 06:21 WIB

Bupati Garut, Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebutkan, Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, bisa dijerat pasal berlapis karena menikahi anak di bawah umur, Fany Octora. "Kalau melihat kronologinya, dia bisa dikenai empat pasal dari empat undang-undang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Senin, 3 Desember 2012.

Keempatnya adalah pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sri menjelaskan, Aceng bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena saat menikahi Fany Octora, perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Jika terbukti melanggar pasal UU ini, Aceng bisa terancam hukuman 5-7 tahun penjara.

Pasal UU Perdagangan Manusia juga bisa dikenakan kepada Aceng karena ada indikasi ia melakukan eksploitasi seksual kepada Fany. "Ada dua unsur perdagangan anak, yakni proses dan tujuan. Proses dalam kasus ini adalah Aceng memesan seorang perempuan untuk diperistri, sedangkan tujuannya diduga adalah untuk eksploitasi seksual," kata Sri.

Politikus Partai Golongan Karya itu, Sri melanjutkan, juga bisa dijerat pasal UU KDRT karena diduga melakukan kekerasan psikologis dan menelantarkan Fany. Kekerasan psikologis tersebut berupa perlakuan dan pernyataan yang membuat harkat dan martabat Fany Octora direndahkan.

Adapun pasal kejahatan perkawinan yang diatur KUHP bisa diterapkan dalam kasus ini lantaran Aceng disebut-sebut mengaku duda saat meminang Fany. Padahal, Aceng saat ini masih belum menceraikan istri pertamanya. Sri menjelaskan, Aceng terancam hukuman bui tujuh tahun jika diketahui sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.

Fany melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan KDRT dan penipuan pernikahan. Ia didampingi pengacaranya, Dany Saliswijaya, dan sejumlah kerabat. Menurut Dany, Aceng pernah menyekap Fany selama dua hari di rumahnya bersama seorang perempuan bernama Reni.

Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, Fanny Oktora diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
Fany Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Pramono Anung: Bupati Garut Harus Ditegur
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis

Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya