TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebutkan, Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, bisa dijerat pasal berlapis karena menikahi anak di bawah umur, Fany Octora. "Kalau melihat kronologinya, dia bisa dikenai empat pasal dari empat undang-undang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Senin, 3 Desember 2012.
Keempatnya adalah pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sri menjelaskan, Aceng bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena saat menikahi Fany Octora, perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Jika terbukti melanggar pasal UU ini, Aceng bisa terancam hukuman 5-7 tahun penjara.
Pasal UU Perdagangan Manusia juga bisa dikenakan kepada Aceng karena ada indikasi ia melakukan eksploitasi seksual kepada Fany. "Ada dua unsur perdagangan anak, yakni proses dan tujuan. Proses dalam kasus ini adalah Aceng memesan seorang perempuan untuk diperistri, sedangkan tujuannya diduga adalah untuk eksploitasi seksual," kata Sri.
Politikus Partai Golongan Karya itu, Sri melanjutkan, juga bisa dijerat pasal UU KDRT karena diduga melakukan kekerasan psikologis dan menelantarkan Fany. Kekerasan psikologis tersebut berupa perlakuan dan pernyataan yang membuat harkat dan martabat Fany Octora direndahkan.
Adapun pasal kejahatan perkawinan yang diatur KUHP bisa diterapkan dalam kasus ini lantaran Aceng disebut-sebut mengaku duda saat meminang Fany. Padahal, Aceng saat ini masih belum menceraikan istri pertamanya. Sri menjelaskan, Aceng terancam hukuman bui tujuh tahun jika diketahui sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
Fany melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan KDRT dan penipuan pernikahan. Ia didampingi pengacaranya, Dany Saliswijaya, dan sejumlah kerabat. Menurut Dany, Aceng pernah menyekap Fany selama dua hari di rumahnya bersama seorang perempuan bernama Reni.
Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, Fanny Oktora diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
Fany Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Pramono Anung: Bupati Garut Harus Ditegur
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
41 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
44 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
45 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
47 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
49 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya