Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo menempati ruangan sel sendiri di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Ruang tahanan yang ditempati Djoko merupakan ruangan yang digunakan untuk dua orang.
"Sekarang ditempati sendiri," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi, Senin, 3 Desember 2012. Johan menyatakan, sel yang ditempati oleh Djoko sama dengan ruang tahanan lain. Johan menjelaskan, dalam ruang tahanan tersebut ada sebuah ranjang, lemari pakaian, dan kipas angin. "Kipas yang digantung di atas," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan Djoko Susilo seusai diperiksa dalam kasus simulator SIM. Djoko dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain Djoko, KPK menetapkan tersangka lainnya, yaitu Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.