TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko ditahan di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya Guntur, Manggarai yang dimiliki KPK. "Sekitar pukul 18.15 tadi, penyidik melakukan penahanan terhadap Djoko Susilo selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK Senin 3 Desember 2012.
Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Djoko yang ditemani oleh tiga orang pengacaranya keluar dari KPK sekitar pukul 18.15. (baca:Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani)
Sempat terjadi aksi dorong mendorong di pintu keluar gedung KPK dengan para wartawan saat Djoko akan dimasukan ke mobil tahanan KPK.
Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut ditahan di rutan KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya yang saat ini sudah memiliki 2 kamar yang siap menampung berisi empat orang tahanan.
Djoko akan menempati sel di rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar. Juga tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rutan tersebut Kamis 29 November lalu.
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
FEBRIYAN
Berita terkait
Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan
Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya