Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 3 Desember 2012 17:06 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri tidak bisa dilakukan secara sembarang sekali pun saat ini Aceng sedang bermasalah dengan isu pernikahan siri.

Alasannya, pada saat ini kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, pemberhentian seorang kepala daerah harus berdasarkan alasan yang kuat, dikaitkan dengan tugas dan kewajibannya. "Antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban, tetapi ini (permasalahan nikah siri) kan terlalu umum. Bisa menjadi debatable," kata Gamawan, di kantor Presiden, Senin, 3 Desember 2012.

Apalagi pelanggaran yang dilakukan Aceng adalah permasalahan etika. "Bupati wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Itu di Pasal 27 F, Pasal 29. Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan," kata Gamawan.

Saat ini, Gamawan menyambung, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan staf ke Garut, Jawa Barat. "Untuk melihat bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana DPRD-nya," kata dia.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, masalah pemberhentian diatur dalam klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. DPRD yang harus menilai apakah yang bersangkutan harus diberhentikan atau tidak. "Pemberhentian harus melalui DPRD (Kabupaten Garut), harus hadir tiga perempatnya. Dari tiga perempat yang hadir, sebanyak dua pertiga harus menyatakan persetujuan untuk berhenti," kata Gamawan.

Setelah disetujui DPRD, usulan pemberhentian dibawa ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan menguji usulan pemberhentian. "Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikap, setuju atau tidak," kata dia.

Setelah dari MA, usulan pemberhentian kembali lagi ke DPRD, baru diambil keputusan. Keputusan lalu dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden akan menentukan sikapnya, juga selama 30 hari," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Berita Terkait:

Dilaporkan ke Polisi, Bupati Garut: Salah Saya Apa?

Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fani

Nikah Siri, Bupati Garut Bisa Kena Pasal Berlapis

Bupati Garut Bisa Kena Pasal Perlindungan Anak

Saat Melamar Fani, Bupati Garut Mengaku Sudah Duda

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya