"Mahfud Tak Perlu Malu Menjadi Calon Presiden"  

Reporter

Minggu, 25 November 2012 15:00 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, meminta para calon presiden alternatif tak sungkan menunjukkan keseriusan maju dalam pemilihan presiden 2014 mendatang. Meski belum tentu mendapat dukungan partai politik, kehadiran mereka dalam bursa calon presiden diyakini akan memunculkan perdebatan politik yang sehat.

"Kandidat alternatif jangan lagi malu-malu mencalonkan diri," kata Ari saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 November 2012.

Sikap tertutup para calon, kata Ari, misalnya terlihat dari pernyataan-pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Dalam berbagai kesempatan, nama Mahfud sering digadang-gadang sejumlah komunitas untuk dicalonkan sebagai presiden pada 2014 mendatang. Sayangnya, Mahfud selalu berkilah dan terkesan menolak.

Saat berbincang dengan Tempo, Jumat lalu, 23 November 2012, Mahfud juga masih terkesan malu. Saat ditanya apakah dia berniat maju dalam pemilihan presiden mendatang, Mahfud hanya berkilah, "Saya tidak mengatakan tidak, tapi tidak juga mengatakan iya."

Mahfud merasa peluang untuk maju sebagai calon presiden sangat kecil. Alasannya, tidak mungkin ada partai yang dengan rela memberikan kesempatan menjadi orang nomor satu itu pada orang yang bukan kader partai.

Ia juga mengklaim tak memiliki cukup uang untuk membeli dukungan partai. "Saya cukup tahu diri dan tahu potongan. Saya tidak ada jahitan menjadi presiden atau calon presiden," kata dia. Meski begitu, Mahfud pun mahfum tingkat keterpilihannya di publik lumayan tinggi. Bahkan bersaing dengan tokoh beberapa partai.

Ari tak sependapat dengan Mahfud. Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UGM ini, Mahfud seharusnya tak perlu malu menunjukkan niatnya menjadi presiden. Sikap terbuka itu akan memudahkan partai tertentu untuk menyusun strategi mengusung Mahfud.

Sikap terbuka ini, kata Ari, juga harus dilakukan oleh calon alternatif mana pun untuk berebut kursi RI-1. Pernyataan terbuka juga tak boleh disampaikan berdekatan dengan masa pemilu atau pemilihan presiden karena akan menyulitkan untuk mengukur elektabilitas. "Bilang saja pada publik bahwa 'saya mau maju'. Tak usah terlalu sungkan untuk menjaga citra."

Pernyataan secara terbuka juga berguna untuk meyakinkan publik dalam memberikan dukungan. Jika dukungan publik semakin kuat, otomatis akan ada partai yang menyatakan kesediaan mengusung salah satu calon alternatif. "Kebutuhan publik akan mendorong partai dalam menentukan pilihan politik."

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

9 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

13 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

13 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

17 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya