Jadi Pejabat, Ini Pesan Spesial Mahfud untuk Keluarga

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 24 November 2012 05:52 WIB

Ketua mahkamah Konstitusi Mahfud MD diwawancarai para wartawan seusai menjadi pembicara seminar Ikadin di hotel Patrajasa Semarang, (29/6). Mahfud menilai pengumpulan dana oleh masyarakat untuk pembangunan kantor KPK bukan sebagai gratifikasi namun sebagai hibah. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO , Jakarta - Mundurnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memunculkan banyak rumor terkait dengan momen dari keputusan yang dicetuskan lembaganya.

Mahkamah memang baru saja membuat keputusan penting soal pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012. Awal bulan ini, Mahfud juga melontarkan komentar soal dugaan mafia di Istana dalam keputusan grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.

Kini Mahfud menyatakan tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan dalam surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2012.

"Keputusan saya tidak ada pertimbangan keluarga, istri dan anak saya tidak pernah menanyakan soal tugas-tugas saya," ujar dia yang ditemui di ruang kerja, Jumat, 23 November 2012.

Mahfud mengatakan tidak pernah membawa urusan kantor ke rumah. Kompromi yang dilakukannya dengan keluarga sudah dibuat sejak awal. Setiap Mahfud mengemban jabatan baru, Ia selalu berpamitan dengan keluarganya di awal. "Saya bilang ke anak-anak, kalau saya pergi ke Jakarta, apakah kamu mau baik-baik saja di rumah," ujar dia.

Sebagai ayah dan pemimpin keluarga, Mahfud hanya berpesan bahwa mereka harus bisa menjaga diri. Sebab reputasinya juga tergantung dari reputasi yang dijaga keluarga. "Kan banyak tuh, pejabat di lular, sudah berusaha baik, tapi anaknya di luar rusak sehingga menganggu reputasi bapaknya,"Ia mengungkapkan,"Saya alhamdulillah sampai saat ini baik-baik saja."

Bagi Mahfud soal bagi waktu dengan keluarga bukanlah masalah. Meski Ia dan keluarga terpisah jarak, Mahfud di Jakarta dan keluarganya di Yogyakarta. "Saya hari Senin dengan istri bisa karaoke, kalau sore sudah pulang, sehingga saya tidak menjadwalkan akhir pekan harus begini-begini," ujar dia. "Semua hari bagi saya sama saja." Sebab mau rileks di hari kerja maupun di akhir pekan bisa saja.

DIANING SARI

Berita terpopuler lainnya:
Mahfud Berhenti dari MK, Jangan Dipolitisasi

Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan

Mahfud: Karena Senang, Saya Berhenti Jadi Ketua MK

Mahfud Mundur dari Ketua MK

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

20 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya