Ketua Mahakamah konstitusi Mahfud MD saat menjadi pembicara Kuliah umum di Gedung Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia, (12/7). TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan akan berhenti menjadi hakim konstitusi di akhir masa jabatannya pada 1 April 2013. Surat pemberitahuan pengunduran diri sudah disampaikan kepada DPR pada awal Oktober lalu.
Menurut Mahfud, sejak dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2008, ia senang menjalani tugasnya. "Saya sedang senang sebagai Ketua MK, tapi saya harus berhenti ketika sedang senang," kata Mahfud di kantornya, Kamis 22 November 2012.
Apabila kesenangan menjadi Ketua MK ini diteruskan, Mahfud khawatir nantinya ia akan tersesat. Meski tak menjelaskan kata sesat yang dimaksud, Mahfud menilai saat ini MK menjadi sebuah lembaga yang disegani dan punya kekuatan besar.
Mahfud menambahkan, alasan dirinya mundur dari jabatan hakim konstitusi ini tak ada kaitannya dengan persiapan pencalonan presiden pada Pemilihan Umum 2014. Ia juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan dirinya untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Mahfud melanjutkan, para hakim konstitusi yang kini menjabat punya potensi dan layak menggantikan dirinya sebagai ketua MK. "Saya bangga kepada mereka dan semua bisa dipilih sebagai Ketua MK," ujarnya.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
20 jam lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.