TEMPO Interaktif, Jakarta:Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Deden juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar atau hukuman kurungan 5 bulan. "Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, maka terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar atau kurungan tiga tahun penjara," kata Suripto sebagai hakim ketua persidangan Senin (28/6). Sebelumnya Deden dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna penjara 20 tahun karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 190,5 miliar. Deden dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Deden dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan pemberian kredit fiktif dan pemindahbukuan dana BRI kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.Mendengar putusan tersebut Deden membisiki pengacaranya untuk meminta banding. "Kami menyatakan banding," kata Amir Aziz, penasehat hukum yang mendampingi Deden usai persidangan. Menurut Amir, keputusan ini dinilai tidak sesuai. "Seharusnya yang bertanggung jawab Yudi Kartolo sehingga tidak bisa dikenai denda 30 miliar," tandas Amir Aziz.Sementara itu dalam sidang terpisah bekas Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, Agus Riyanto, dijatuhi hukuman enam tahun penjara atau lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. "Selain itu terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara dan dijatuhi tindak pidana uang tambahan sebesar Rp 2 miliar atau 1 tahun penjara," kata Sudrajad Dimyati, hakim ketua persidangan di PN Jakarta Pusat.Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Agus Riyanto. Agus dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.Muhamad Fasabeni/Edy Can - Tempo News Room