Terdakwa BRI Divonis 16 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2004 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Deden juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar atau hukuman kurungan 5 bulan. "Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, maka terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar atau kurungan tiga tahun penjara," kata Suripto sebagai hakim ketua persidangan Senin (28/6). Sebelumnya Deden dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna penjara 20 tahun karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 190,5 miliar. Deden dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Deden dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan pemberian kredit fiktif dan pemindahbukuan dana BRI kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.Mendengar putusan tersebut Deden membisiki pengacaranya untuk meminta banding. "Kami menyatakan banding," kata Amir Aziz, penasehat hukum yang mendampingi Deden usai persidangan. Menurut Amir, keputusan ini dinilai tidak sesuai. "Seharusnya yang bertanggung jawab Yudi Kartolo sehingga tidak bisa dikenai denda 30 miliar," tandas Amir Aziz.Sementara itu dalam sidang terpisah bekas Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, Agus Riyanto, dijatuhi hukuman enam tahun penjara atau lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. "Selain itu terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara dan dijatuhi tindak pidana uang tambahan sebesar Rp 2 miliar atau 1 tahun penjara," kata Sudrajad Dimyati, hakim ketua persidangan di PN Jakarta Pusat.Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Agus Riyanto. Agus dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.Muhamad Fasabeni/Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

14 hari lalu

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

16 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

16 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

30 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

31 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

33 hari lalu

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

35 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya