KRI Arun Tangkap Kapal Berbendera Hongkong

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2004 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Bitung:Kapal Republik Indonesia (KRI) Arun 903 menangkap kapal penampung ikan berbendera Hongkong Motor Vessel (MV) Law Ying Kit yang membawa sekitar 300 kilogram ikan napoleon hidup. Selain napoleon, kapal ini membawa 1,5 ton ikan kerapu dan lobster hidup. "Kapal ini tidak memiliki dokumen memuat ikan napoleon," kata Pabandya Pangkalan Utama Angkatan Laut VI, Kapten Laut Alamsyah, Senin (28/6).Menurut dia, ikan napoleon termasuk biota laut yang dilindungi dan tidak diperdagangkan secara bebas. Bila diperdagangkan untuk ekspor harus memiliki izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Ukuran ikan napoleon yang bisa diperdagangkan berkisar satu sampai tiga kilogram.Ikan napoleon (cheilinus undulatus) dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram di Maluku Utara. Namun di pasaran internasional seperti di Hongkong, harga napoleon per ekor mencapai US$ 5.000. Di pasaran, ikan napoleon disebut humphead wrase dan sio may.Alamsyah mengatakan kapal asing ini ditangkap di sekitar perairan Maluku. Kapal berbobot 280 tenaga kuda ini memiliki panjang sekitar 32 meter dengan lebar 8 meter. Di atas kapal terdapat tujuh warga negara asing dan lima warga negara Indonesia.Kapal Law Ying Kit memiliki surat izin berlayar dan surat izin kapal pengangkut ikan. Selain itu, kapal ini memiliki surat izin usaha pengangkutan laut dan surat keterangan membawa ikan. "Dalam surat keterangan, kapal ini hanya boleh memuat ikan kerapu," kata Alamsyah.Kesalahan kapal ini, kata Alamsyah, karena mengangkut ikan napoleon tanpa dokumen yang sah dan memuat ikan bukan di pelabuhan muat. Apalagi, keagenan primkopad (Koperasi Angkatan Darat) 1501 Ternate sebagai badan usaha tidak tercantum dalam surat izin kapal pengangkut ikan.Kapal Hongkong ini memiliki agen dan bekerja sama dengan Primkopad. "Kapal penampung ini bekerja sama dengan Primkopad untuk membantu memasarkan ikan," kata Rendi Saelendra (57), eksportir ikan yang tertangkap berada di kapal itu.Rendi mengaku mengetahui bila ikan napoleon termasuk salah satu biota laut yang dilindungi. Begitu juga dengan ketidaklengkapan dokumen membawa ikan napoleon dan menampung ikan di Maluku Utara. "Izin usaha belum lengkap, saya menyadari kesalahan ini," katanya.Verrianto Madjowa - Tempo News Room

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

10 jam lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

1 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

2 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

2 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

4 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

4 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

12 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya