Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur  

Reporter

Jumat, 16 November 2012 11:11 WIB

Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Rambutnya yang dicat pirang dibiarkan tergerai. Meski ada rona merah di kedua sudut matanya karena habis menangis, raut wajah Meirika Franola alias Ola tampak cerah. Vonis mati yang diketuk majelis hakim pimpinan Asep Iwan Iriawan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti menguap. "Sedih, sih, sedih. Saya kan punya dua anak yang masih kecil-kecil. Jadi, jangan dilihat dari mimik saya yang bisa tersenyum dan tertawa-tawa," katanya seperti dikutip majalah Tempo edisi 3 September 2000.

Polisi menangkap Ola pada 12 Januari 2000 ketika sedang bersantap di McDonald's Bandara Soekarno-Hatta. Ia divonis hukuman mati. Beberapa kali mengajukan grasi, tapi ditolak. Presiden SBY membuat keputusan mengejutkan dengan memberi grasi pada Ola pada 26 September 2011 melalui Keppres Nomor 35 Tahun 2011. Ola mendapat keringanan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Lihat: Lima Alasan Presiden Beri Grasi Terpidana Narkoba. Belakangan, Ola terindikasi melakukan kejahatan sama.

Wanita berkulit bersih itu kelihatan lebih tegar ketimbang terhukum mati lainnya, Rani Adriani, yang masih sepupunya. Agaknya, Rani merasa sulit melupakan vonis mati itu. "Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah, dan kecewa. Saya ini kan cuma kurir, kok, dihukum seberat ini," ujar Rani. Sambil menunggu putusan banding, dua wanita bersaudara itu mengisi hari-hari dengan beribadah dan berkebun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Jalan hidup Ola agaknya berliku. Setamat SMA di Cianjur, Jawa Barat, dia merantau ke Jakarta dan menjadi disc jockey. Dari pekerjaannya itu, Ola beroleh anak. Ya, apalagi kalau bukan akibat hubungan intim dengan seorang pria. "Sebut saja Mr X," ucapnya. Untuk menghidupi Eka Prawira, anaknya, Ola bekerja sebagai disc jockey di berbagai diskotek di Puncak; Bogor; Bali; dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Secercah sinar terang tiba-tiba memayungi hidupnya. Pada Oktober 1997, dia bertemu dengan Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading. Mereka bertemu di apartemen Ola di bilangan Kampung Bali, Jakarta Pusat. Ketika itu, Mouza mau mencari temannya yang berpacaran dengan tetangga Ola. Tapi yang dicari tiada. Ola pun menawari Mouza menunggu di kamarnya.

Dari suaminya, Ola berbisnis narkoba dan masuk jaringan internasional. Polisi menangkap Ola yang mengantar dua anggotanya, Rina Andriani dan Deni Setia Maharwan, terbang ke Inggris dengan membawa heroin pada 12 Januari 2000. Dari penuturan Ola, polisi mendapatkan keterangan posisi suaminya hingga terjadi baku tembak. Mouza, sang suami, bersama empat temannya tewas dalam baku tembak itu di rumah kontrakannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

IRFAN BUDIMAN | YANDI MR

Baca juga:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso

Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood

Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun

Ola Pernah Minta Bantuan Ayin

Mahfud Tantang Sudi Silalahi

Mahfud: Presiden SBY Mendapat Masukan Sesat

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya