9 Bekas Anggota DPRD Pacitan Belum Dieksekusi

Reporter

Selasa, 13 November 2012 18:12 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan dari 45 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan periode 1999-2004, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, hingga kini belum dieksekusi.

Perkara yang menyeret mereka, yakni korupsi dana operasional DPRD senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001 itu, sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung, melalui putusan bernomor 1005 K/PID.SUS/2008, menolak kasasi para terdakwa dan menghukum mereka dengan penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 48 juta hingga Rp 50 juta.

Kejaksaan Negeri Pacitan juga sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut awal November 2012. ”Pasti akan kami eksekusi, tinggal menunggu waktu saja,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, saat dihubungi, Selasa, 13 Nopember 2012.

Sembilan bekas anggota DPRD Pacitan tersebut adalah Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Saat itu, mereka bertugas sebagai Panitia Musyawarah penyusunan Rancangan APBD tahun 2001 bersama pihak eksekutif.

Mereka merupakan bagian dari 45 bekas pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004, yang semuanya pernah menjadi tersangka korupsi yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control pada 2001.

Oleh Kejaksaan, berkas perkara anggota DPRD dari unsur sipil ini dijadikan empat berkas, antara lain berkas untuk unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua), Panitia Anggaran (Panggar), Panitia Musyawarah (Panmus), dan sisa anggota yang lain.

Mereka berasal seluruh fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri disidik dan diadili menurut ketentuan di kepolisian dan militer.

Bekas ketua dan dua wakil ketua DPRD menempuh upaya hukum hingga kasasi dan diputus bersalah oleh MA dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 48-50 juta.

Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2010, MA malah menyatakan mereka tidak bersalah. Upaya hukum dan vonis yang sama juga dialami 11 anggota DPRD dari unsur Panggar. Mereka juga dinyatakan tidak bersalah dalam putusan PK tahun 2011.

Kuasa hukum sembilan terdakwa, Juli Pudjiono, mengatakan, kliennya sudah mengajukan PK. Sebab, ada sejumlah bukti baru (novum) yang akan jadi dasar, di antaranya putusan PK yang membebaskan bekas pimpinan dan anggota Panggar DPRD. ”Berkas PK sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Pacitan, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Juli.

ISHOMUDDIN

Berita Pilihan:

Mengapa Banyak Anak Orang Kaya Alergi Kacang

Xi Jinping, Pemimpin Baru Cina

Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan

Inul Daratista: Saya Bisa Jadi Cawapres Om Haji

PKS: Jangan Remehkan Rhoma Irama

Libur Akhir Pekan, Tiket Kereta Api Ludes

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya