Resmi, KPU Sepakat Gugurkan 12 Partai Politik

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 12 November 2012 23:55 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (tengah) saat berbicara kepada anggota partai politik seusai mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk tidak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait dengan nasib 12 partai yang gagal ikut Pemilu. Dalam rapat pleno yang digelar malam ini, tujuh anggota Komisi mufakat tak meloloskan 12 partai ke tahap verifikasi faktual. "Permintaan meloloskan 12 partai tidak dapat kami terima," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin malam, 12 November 2012.

Komisi telah memeriksa ulang berkas persyaratan 12 partai tersebut. Hasil pemeriksaan ulang, kata Husni, tak berbeda dengan pemeriksaan awal Komisi yang dilakukan pada tahap verifikasi administrasi. "Hasil pemeriksaan masih sama dengan semula, 18 partai tidak memenuhi syarat administrasi," katanya.

Husni mengatakan keputusan tidak meloloskan partai diambil secara mufakat. "Kami belum pernah mengambil keputusan melalui voting," katanya. Ia menegaskan ancaman sanksi pidana yang disampaikan Badan Pengawas tidak tepat. "Masalah administrasi sanksinya bukan pidana," katanya.

Pekan lalu Badan penagwas mengirimkan surat kepada Komisi, yang merekomendasikan agar 12 partai yang tak lolos verifikasi administrasi disertakan kembali dalam proses penyaringan. Badan Pengawas menilai Komisi banyak melanggar ketentuan administrasi pada tahap verifikasi administratif.

Sehari setelah rekomendasi tersebut diterima, Komisi meminta Badan Pengawas menuliskan daftar temuannya dalam formulir. "Hingga sekarang formulir belum kami terima," kata Husni.

Adapun 12 partai yang diusulkan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Serikat Rakya Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Nasional Republik (Nasrep).

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya