Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (tengah) saat berbicara kepada anggota partai politik seusai mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk tidak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait dengan nasib 12 partai yang gagal ikut Pemilu. Dalam rapat pleno yang digelar malam ini, tujuh anggota Komisi mufakat tak meloloskan 12 partai ke tahap verifikasi faktual. "Permintaan meloloskan 12 partai tidak dapat kami terima," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin malam, 12 November 2012.
Komisi telah memeriksa ulang berkas persyaratan 12 partai tersebut. Hasil pemeriksaan ulang, kata Husni, tak berbeda dengan pemeriksaan awal Komisi yang dilakukan pada tahap verifikasi administrasi. "Hasil pemeriksaan masih sama dengan semula, 18 partai tidak memenuhi syarat administrasi," katanya.
Husni mengatakan keputusan tidak meloloskan partai diambil secara mufakat. "Kami belum pernah mengambil keputusan melalui voting," katanya. Ia menegaskan ancaman sanksi pidana yang disampaikan Badan Pengawas tidak tepat. "Masalah administrasi sanksinya bukan pidana," katanya.
Pekan lalu Badan penagwas mengirimkan surat kepada Komisi, yang merekomendasikan agar 12 partai yang tak lolos verifikasi administrasi disertakan kembali dalam proses penyaringan. Badan Pengawas menilai Komisi banyak melanggar ketentuan administrasi pada tahap verifikasi administratif.
Sehari setelah rekomendasi tersebut diterima, Komisi meminta Badan Pengawas menuliskan daftar temuannya dalam formulir. "Hingga sekarang formulir belum kami terima," kata Husni.
Adapun 12 partai yang diusulkan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Serikat Rakya Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Nasional Republik (Nasrep).