Mahfud Duga Mafia Narkoba Pengaruhi Pembisik SBY  

Jumat, 9 November 2012 14:49 WIB

Ketua Mahakamah konstitusi Mahfud MD saat menjadi pembicara Kuliah umum di Gedung Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia, (12/7). TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan grasi untuk pengedar narkoba, Meirika Franola atau Ola, adalah kecerobohan. "Menurut saya, pemberian grasi itu agak ceroboh karena Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak merekomendasikan hal itu," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 9 November 2012.
Karena tidak ada rekomendasi dari MA, Mahfud mempertanyakan apa yang menjadi dasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi tersebut. Karena itu, Mahfud menduga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang bisa memberi masukan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman, dan lain-lain," ujarnya. Mahfud menilai Presiden kecolongan dengan pemberian grasi tersebut, karena Presiden biasanya cermat mengambil tindakan dan kebijakan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pemberian grasi terhadap bandar narkoba Mairika Franola alias Ola. Ola ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu lebih dari 700 gram. Bahkan, saat di penjara pun dia mengendalikan perdagangan narkoba.
"Grasi itu sudah sah dan tidak bisa dicabut begitu saja atau diganggu gugat. Namun, ada dugaan bahwa Ola mengulang kejahatannya dari dalam jeruji penjara," katanya.
Atas kejahatan yang sama itu, Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Ini justru bisa menjadi landasan bagi polisi dan jaksa untuk mengadilinya kembali.
"Jaksa juga bisa kembali menuntut Ola dengan hukuman mati. Justru itu lebih mudah daripada kita meminta Presiden untuk mencabut grasi yang sudah diberikan," tuturnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada dua pengedar narkoba, salah satunya Meirika Franola yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Atas grasi dari Presiden, hukuman Ola berubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Selasa, 6 November 2012, di Bandara Halim Perdanakusuma menyatakan presiden sedang mempertimbangkan untuk mencabut kembali grasi untuk Ola. Ini karena dia dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

ANTARA | BS

Berita Terpopuler lainnya:
Rieke-Teten Usung Strategi ala Jokowi-Ahok
Galaxy S III Kembali Pecundangi iPhone 4S
Bagasi Agnes Monica Tanggung Jawab Maskapai
Niat Mencuri, Remaja Malah Bunuh Teman

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

1 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya