Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru

Jumat, 9 November 2012 13:35 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membenarkan sudah menerima SPDP kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan Korps Lalu Lintas Polri dari Bareskrim Mabes Polri itu. ”SPDP tersebut sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pertengahan Oktober lalu,” ujar Andhi di kantornya, Kamis, 8 November 2012.

Andhi mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah dan nama tersangka yang tercantum dalam surat itu. Alasannya, data tersebut ada di bagian penuntutan. ”Coba nanti saya cek lagi.”

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku penyidik.

Dalam surat itu tertulis, “Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.”

Kasus korupsi ini merupakan dugaan korupsi kedua di Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, polisi dan KPK berebut menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Dalam kasus korupsi pelat nomor ini pun, sumber Tempo memastikan KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. Dengan dimulainya penyidikan polisi, hampir bisa dipastikan bahwa polisi dan KPK tengah berebut kasus lagi.

Dalam catatan Tempo, selain proyek simulator mengemudi, Korps Lalu Lintas Mabes Polri memiliki dua megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan STNK senilai Rp 300 miliar. Kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri, di antaranya mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

INDRA WIJAYA | SUKMA

Berita Terpopuler:
Atut-Jokowi Bertemu, Wali Kota Tangerang: ''EGP''

Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Sebentar Lagi, Indonesia Kebanjiran Tank Leopard

Ahok Tertusuk Saat Naik Reog Ponorogo

Mabes Polri Tak Tahu Pengawal Ketua KPK Mundur

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya