TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat daerah. "Kami bisa batalkan surat keputusan pengangkatan," kata Gamawan di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Menteri Gamawan mengatakan, Kementerian sudah menerbitkan surat edaran yang mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat.
Kementerian tengah menyisir para pejabat daerah yang jadi terpidana korupsi. Hingga Rabu, 7 November, kementerian menyebut ada 181 pejabat daerah yang menjadi terpidana korupsi. Angka ini dipastikan bertambah karena penyisiran belum selesai.
Selain mengirimkan surat edaran, Menteri Gamawan juga menelepon beberapa gubernur agar tak mengangkat terpidana korupsi. Salah satu pejabat yang dikontak oleh Menteri Gamawan adalah Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
"Menteri minta dua pejabat terpidana korupsi diberhentikan," kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek. Dia mengatakan kewenangan menteri memberhentikan pejabat korup tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dari penelusuran, sejumlah pejabat di Maluku Utara diduga pernah terkait dengan kasus korupsi. Mereka adalah Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rusmala A. Rahman (mantan Bendahara Darurat Sipil), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan Gubernur Thaib, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rahaim diberi jabatan baru sebagai Kepala Bagian Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Adapun Kepala Biro Umum Pemerintah Maluku Utara Imran Chalil pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana Darurat Sipil tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp 3 miliar.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
12 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
15 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
53 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
59 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya