TEMPO.CO , Jakarta--Meski sudah menjalani sidang selama enam jam, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya, Kosasih Abbas, tak terlihat lelah.
Sembari mengisap rokok kretek dalam-dalam, mantan Kepala Sub Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ini, bercerita tentang upeti yang diberikan kementeriannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi awal 2007 silam. Saat itu lelaki berkacamata itu mengaku dipanggil Direktur Jenderal LPE, Jacob Purwono, ke ruangannya. Di sana, Jacob memerintahkan Kosasih menyimpan uang sebanyak Rp 1,5 miliar.
Uang itu rencananya digunakan sebagai pelicin agar Rancangan Undang-Undang Tentang (RUU) Energi dan RUU Ketenagalistrikan pada 2007 cepat disetujui. Disodori duit panas, Kosasih tak sanggup menolak. Soalnya, itu perintah atasan. "Dia bilang ini penugasan," ucapnya.
Patuh pada penugasan si bos, Kosasih kemudian meminta Soekanar, yang saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik mendistribusikan uang tersebut. Sebelum digunakan, duit itu terlebih dulu disimpan ke rekening Soekanar.
Kosasih menegaskan uang pelicin kepada Senayan tak berhenti sampai di itu. Ada banyak duit-duit lain yang dikucurkan agar anggota Dewan cepat mengabulkan permohonan kementeriannya. "Itu sudah biasa, tapi istilahnya bukan upeti," ucap dia.
Tak hanya memberi suap, menurut Kosasih, dia juga dibiasakan oleh Jacob untuk menerima duit dari pihak lain. Arahan itu diberikan sejak dia menjabat Kepala Sub Energi Terbarukan. "Dari awal diangkat memang ada arahan bahwa kalau ada kontraktor ngasih uang terima saja," katanya.
Dimintai tanggapannya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengaku tak tahu perihal pemberian upeti senilai Rp 1,5 miliar yang dikatakan Kosasih dan Soekanar. “Tanyakan pada mereka saja,” ujar dia kemarin.
Purnomo yang kini menjabat Menteri Pertahanan juga enggan berkomentar banyak mengenai kasus pemberian upeti saat dia menjabat sebagai Menteri Energi. “Kan sudah ada pengakuan Kosasih, (bahwa) Purnomo tidak tahu,” kata dia.
NUR ALFIYAH | SUBKHAN
Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR
Anggota DPR Mengaku Bukan Nabi, Juga Bukan Napi
Dahlan Akui Ada Oknum Kabinet Ingin Mendepaknya
Politikus Pemeras Terancam Dipecat
Puan Dukung Sumaryoto Gugat Dahlan Iskan
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
42 menit lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
1 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
1 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
5 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya