TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz A. Rafiq, hari ini bakal menghadirkan kembali para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saksi dari pimpinan Banggar, Tamsil (Tamsil Linrung) dan Olly Dondokambey," kata kuasa hukum Fahd, Rudy Alfonso melalui pesan Blackberry, di Jakarta, Selasa 6 November 2012.
Tamsil, Olly, dan dua pimpinan banggar lain, Mirwan Amir, serta Melchias Marcus Mekeng disebut-sebut Nurhayati terlibat dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID. Staf Banggar bernama Nando, menurut Nurhayati, juga sudah menunjukkan peran empat bos Banggar tersebut.
Saat diperiksa untuk Nurhayati, Nando tak memungkiri dirinya pernah membuat daftar penerima DPID, sesuai permintaan empat pemimpin Banggar, yakni Mirwan, Tamsil, Olly, dan Mekeng. Namun, keempat pimpinan Banggar itu berkali-kali membantah tudingan ini.
Nando menjelaskan, dalam dokumen alokasi DPID yang diketik, ada kode-kode yang digunakan. Di antaranya kode P1, P2, P3, P4, kode 1-9, PIM, K, dan A. P1 merujuk pada Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly, dan P4 Tamsil, K pada koordinator kelompok fraksi, PIM adalah pimpinan, dan A merupakan anggota.
Selain dua pimpinan Banggar ini, menurut Rudy, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga berencana menghadirkan Nurhayati; pengusaha Aceh, Zamzami; serta Armaida. Zamzami merupakan orang yang disebut-sebut menyiapkan proposal pengajuan DPID dan menyediakan duit Rp 7,340 miliar.
Sedangkan Armaida merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah yang diperintahkan oleh Fahd menyediakan dana sebesar Rp 5,650 miliar untuk pengajuan proyek yang sama.
Fahd didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar pada Nurhayati yang saat itu masih aktif di DPR dan Banggar. Dia kemudian memberikan duit sebesar Rp 6 miliar pada Nurhayati melalui rekening Haris Andi Surahman.
Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Wa Ode Nurhayati Hadirkan Keluarga Sebagai Saksi
Mekeng Dicecar Soal Tugas Pimpinan Badan Anggaran
Soal Kode Proyek, Pimpinan Banggar Ogah Komentar
Saksi Wa Ode Beratkan Pemimpin Banggar DPR
Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
3 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
9 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
12 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
12 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya