MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Batu  

Reporter

Senin, 5 November 2012 20:02 WIB

Maskot Pilkada Kota Batu di alun-alun kota. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Malang-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu, Jawa Timur. Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan itu disiarkan secara langsung dan ditonton bersama di Pusat Pengembangan Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Senin 5 November 2012.


"Pelanggaran tak terbukti meyakinkan. Serta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti diajukan penggugat," kata Hakim MK, Mahfud MD membacakan putusannya. Amar putusan Nomor 76/PHPU.D-X/2012 setebal 111 halaman, dibacakan langsung oleh Mahfud MD.


Majelis hakim konstitusi menilai tak ada pelanggaran signifikan yang mempengaruhi perolehan suara. Hakim pun dengan bulat memutuskan menolak gugatan ketiga pasangan calon Wali Kota Malang. Mereka adalah pasangan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan-Sundjojo.

Menurut Mahfud, eksepsi termohon maupun eksepsi pihak terkait tidak beralasan hukum. Sementara terkait pokok permohonan para pemohon dianggap bukan sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final, tak ada upaya hukum lain.

Kuasa hukum ketiga pasangan calon, Setyo Eko Cahyono menilai keputusan MK tak konsisten. Dalam putusan menyebutkan menolak eksepsi termohon dan para pihak. Namun, dalam fakta persidangan, Kepala SMP Muhammadiyah Surabaya Abdullah menyebut tak ada dokumen yang mencatat Eddy Rumpoko--Wali Kota Batu terpilih--lulus di SMP Muhammadiyah Surabaya.


"Tapi perkara itu dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Setyo mengatakan bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas upaya hukum selanjutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Penitia Pengawas Pilkada Kota Batu, Abdul Rochim, meminta semua pihak menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Pasangan pemenang Pemilukada Kota Batu, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bakal dilantik pada 24 Desember mendatang. "Kami harap semua pihak menerima keputusan ini," katanya.


EKO WIDIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya