Gara-gara Menginterupsi Hakim, Perempuan Ini Ditahan

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Sabtu, 3 November 2012 11:21 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Surabaya – Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mendekam selama 22 hari di penjara gara-gara memprotes hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, Jawa Timur, itu dipenjara tanpa proses pemeriksaan.

"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes, barulah pada Kamis lalu Sri dikeluarkan dari tahanan, tapi dengan status tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni," ujarnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan Suharto Kusumo dengan Setia Handoyo di ruang rapat PT Batu Mas Pasuruan, beberapa waktu lalu. Suharto kemudian diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil, tapi tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Namun sidang itu, menurut Sudiman, berlangsung kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mengizinkan seorang pengunjung bersaksi. Sri kemudian menginterupsi dan memprotes hakim karena saksi itu bukan yang dihadirkan jaksa.

Hakim kemudian kembali meminta seorang pengunjung yang mengaku membawa rekaman percekcokan Suharto dan Setia. Anehnya, pengunjung itu rupanya telah mempersiapkan segala peralatan untuk memperdengarkan rekaman tersebut.

Kuasa hukum Suharto sempat memprotes keputusan hakim. Tapi hakim bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu, dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober lalu," ujar Sudiman.

Jaksa kemudian menjebloskan Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi.

"Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono. Adapun Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan belum mengetahui kasus ini. “Tapi, seharusnya, seorang yang disebut memberi keterangan palsu tak bisa langsung ditahan,” katanya.

KUKUH S WIBOWO|MUHAMMAD RIZKI

Berita lain:
Kekerasan, Kak Seto Telusuri Keterlibatan Polisi
Aktivitas Gunung Raung Turun
AJI Bandung Desak Kasus Riau Pos Diusut Tuntas
Baru 38 Persen Perusahaan di Cirebon Taati UMK

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya