Nenek Ditahan Gara-gara Menginterupsi Pengadilan  

Reporter

Jumat, 2 November 2012 17:26 WIB

Ilustrasi. legaljuice.com

TEMPO.CO, Surabaya - Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mungkin tak menyangka interupsinya di sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil berbuah penahanan tanpa proses hukum. Selama 22 hari, warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, itu mendekam di rumah tahanan setempat tanpa proses verbal.

"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya, Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes ke MA dan KY pada Kamis kemarin, Sri baru dikeluarkan dari tahanan. Namun hakim tetap menganggap statusnya tetap sebagai tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni karena tak terkait dengan tindak pidana apa pun," ujar pengacara asal Surabaya itu.

Kejanggalan kasus Sri berawal dari perselisihan antara Suharto Kusumo, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan, dan Setia Handoyo di ruang meeting PT Batu Mas Pasuruan. Cekcok mulut itu berkembang ke ranah hukum karena Suharto diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil, namun tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Proses sidang menjadi kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mempersilakan seorang pengunjung ikut bersaksi hanya gara-gara orang itu melakukan interupsi. Padahal pengunjung tersebut bukan sanksi yang dihadirkan jaksa.

Melihat hal itu, Sri ganti menginterupsi hakim dan memprotesnya. Hakim pun akhirnya menskors sidang. Setelah sidang dilanjutkan lagi, ketua majelis lagi-lagi mempersilakan seorang pengunjung biasa bersaksi hanya karena yang bersangkutan mengaku memiliki bukti rekaman percekcokan terdakwa.

Saat diminta memutar rekaman, anehnya, pengunjung itu telah siap dengan peralatannya, baik flash disk, speaker, maupun alat pemutar rekaman. Kuasa hukum Suharto memprotes keputusan hakim karena rekaman bukan barang bukti perkara dan belum pernah disita oleh jaksa.

Tapi hakim tak bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober 2012 lalu," ujar Sudiman.

Jaksa kemudian membawa Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Pihak rumah tahanan pun menjebloskan Sri dengan dasar surat keterangan yang dibawa jaksa bahwa yang bersangkutan adalah titipan Pengadilan Negeri Bangil.

Sudiman mendesak, baik Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung, agar mengusut masalah ini. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan. Namun, hingga kini, belum ada keterangan dari hasil pemeriksaan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, kata dia, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi. "Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono.

KUKUH S WIBOWO

Berita populer:

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin

KD Pastikan Yuni-Raffi Putus

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang

SBY Jadi Anggota The Gunners

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya