TEMPO Interaktif, Solo:Gaji ke-13 guru di Kabupaten Klaten dan Karanganyar disunat. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar mewajibkan potongan sebesar Rp 15.000, sementara Pemerintah Kabupaten Klaten akan memotong gaji ke-13 PNS sebesar lima persen. PNS itu pun keberatan gaji mereka disunat. "Terang saja kami kecewa karena baru tahu kalau pemotongan gaji, padahal kan sebelumnya bupati melarang dinas apapun melakukan potongan terhadap gaji ke-13 PNS," ujar seorang guru SD di Karanganyar yang keberatan disebutkan namanya. Mereka menerima gaji ke-13 pada tanggal 15 Juni lalu.Sejumlah guru lainnya pun mengadukan ke sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Klaten. Kentour Mulyadi, Ketua Lingkar Lembaga Swadaya Masyarakat Karanganyar mengakui adanya pengaduan dari para guru yang gajinya dipotong oleh PGRI. Di Karanganyar terdapat 6.144 guru yang menjadi anggota PGRI. Mulyadi mengancam akan melaporkan penyunatan gaji guru tersebut ke bupati bila dalam satu minggu ini tidak dikembalikan. Mengenai potongan gaji ke-13 milik guru tersebut diakui oleh Ketua PGRI Karanganyar Suparmo. Menurut dia, potongan itu dilakukan untuk menyicil dana pembangunan Gedung PGRI Karanganyar yang sebelumnya dipinjami PGRI Jateng. Namun dia membantah kalau pemotongan itu belum dimusyawarahkan sebelumnya. ''Dalam rapat pengurus, para guru bersedia gaji ke-13 dipotong untuk menyicil dana pembanguan Gedung PGRI Karanganyar,'' jelasnya. Bupati Rina Iriani menyatakan tidak bisa menerima adanya potongan gaji ke-13 dengan alasan apapun. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan tentang pemotongan gaji dari para guru tersebut. ''Sejak awal Pemkab tidak memotong sedikit pun gaji ke-13 para PNS. Tentu pihak yang memotong gaji PNS akan ditindak,'' tandas.Imron Rosyid Tempo News Room