TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan tak berwenang lagi terhadap perpanjangan masa penahanan empat tersangka kasus simulator versi polisi. Polri beralasan telah menghentikan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan kelanjutan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun masa penahanan empat tersangka, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, dan Budi Susanto, dinyatakan Polri, akan habis pada Kamis lusa, 1 November 2012.
"Kalau masa penahanan habis dan KPK belum merasa perlu untuk menahan, ya, mereka keluar demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, usai jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.
Boy pun meminta agar publik tak takut bila para tersangka ini bebas demi hukum. Sebab, proses bebasnya empat tersangka ini sudah melalui proses hukum yang benar.
Boy mengatakan sampai saat ini Polri belum tahu apa keputusan KPK terkait perpanjangan masa penahanan ini. "Pokoknya kami serahkan ke KPK, silakan minta informasi ke KPK," kata dia.
Mengenai nasib dua tersangka, Didik dan Legimo, yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Boy lagi-lagi menyebut hal tersebut menjadi wewenang Polri. "Polri sudah tidak menyidik. Semua sudah kita serahkan ke KPK," kata dia.
Kasus korupsi simulator ini menjadi polemik setelah KPK dan Markas Besar Polri mengusutnya secara bersamaan. Buntut dualisme pengusutan kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memerintahkan Polri menyerahkan pengusutan kasusnya ke KPK pada 8 Oktober 2012
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR
Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia
Berita terkait
KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan
25 menit lalu
Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaLHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo
8 jam lalu
KPK mencatat ada 48 orang wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan
11 jam lalu
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaMegawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?
12 jam lalu
Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan
12 jam lalu
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur
13 jam lalu
KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat
13 jam lalu
KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong
Baca SelengkapnyaKPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN
14 jam lalu
KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.
Baca SelengkapnyaTiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata
15 jam lalu
Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.
Baca SelengkapnyaPolisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri
1 hari lalu
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya