Tujuh Modus Jaring Upeti ala Politikus  

Reporter

Senin, 29 Oktober 2012 11:10 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Isu upeti bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat disuarakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pekan lalu. Tudingan itu bukan isapan jempol. Sejumlah sumber Tempo membeberkan trik politikus Senayan berikut beberapa kasus yang menjerat mereka.

1. Dalih memperlancar rapat dengar pendapat
Seorang pejabat mengungkapkan, saat rapat dengar pendapat di DPR, perusahaan BUMN minimal menyediakan Rp 1,5 miliar. Fulus ini bisa meningkat puluhan miliar rupiah bila ingin rapat berjalan lancar.

2. Meminta jatah jabatan
Partai politik melalui anggotanya di Senayan ditengarai sering bergerilya untuk mendudukkan orangnya sebagai anggota direksi atau komisaris pada sejumlah badan usaha milik negara.

3. Meminta jatah keuntungan
Politikus di Senayan diduga biasa meminta margin (bagian keuntungan) kepada BUMN. Margin tersebut umumnya diambil dari penjualan barang yang mendapat subsidi.

4. Jatah kuota haji
Sejumlah politikus Senayan diduga lazim meminta kuota haji yang tidak terserap. Biasanya, jatah yang diambil adalah milik anggota jemaah yang batal berangkat, yang seharusnya diberikan kepada jemaah daftar tunggu.

5. Uang pelayanan
Uang pelayanan atau saku diberikan saat pembahasan anggaran berlangsung di hotel. Besarnya uang saku bagi politikus ini bergantung pada jumlah hari menginap dan fasilitas penunjang, seperti main golf.

6. Alasan sebagai uang jasa
Politikus Senayan merasa perlu mendapat uang jasa atas pembahasan suatu anggaran. Contohnya, pembahasan dana percepatan infrastruktur daerah, yang menjerat anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati. Ia divonis 6 tahun penjara karena menerima fee Rp 6,25 miliar.

Politikus Senayan juga cakap dalam mengatur proyek. Contohnya, kasus suap proyek pengadaan Al-Quran yang melibatkan anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen Djabar. Ia disangka menerima suap Rp 4 miliar.

7. Uang terima kasih
Uang terima kasih pernah diterima politikus Senayan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Perkara suap cek pelawat ini menjerat 29 anggota DPR.

Menanggapi pernyataan Dahlan, Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Airlangga Hartanto menegaskan tidak ada pelicin kepada anggota DPR. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tersinggung oleh pernyataan Dahlan. "Kalau menyebut oknum tidak apa-apa, tetapi ini kan disebutnya anggota," ujarnya.

TIM TEMPO | EFRI R

Berita lain:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia

Jalan Terjal Pencari Real

Nasib TKI di Negeri Jiran

Infografis Kasus Penyiksaan TKI di Malaysia

DPR

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

14 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

18 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

22 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya