KPK Jawab Polri Setelah Pemeriksaan Tersangka Simulator  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 28 Oktober 2012 12:37 WIB

ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan memberi jawaban ke Markas Besar Polri soal barang bukti yang disita dalam penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas, akhir Juli lalu. Penggeledahan itu terkait kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi.

Klarifikasi akan disampaikan Komisi ke Mabes setelah para tersangka kasus simulator, termasuk Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, kembali diperiksa. Pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka sekaligus akan menemukan apakah barang bukti yang disita ada kaitannya atau tidak dengan kasus simulator.

"Barang bukti yang ada akan diuji ada kaitannya atau tidak, setelah pemeriksaan dilakukan. Ini lazim dilakukan dalam proses beracara," kata Bambang melalui pesan pendek, Ahad, 28 Oktober 2012. Namun Bambang belum bisa memastikan kapan para tersangka dipanggil lembaganya.

Menurut Bambang, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas dan barang bukti penyidikan kasus simulator Mabes, pada 31 Oktober mendatang. "Apabila ada berkas dan `barbuk` yang akan diserahkan, kami terima tanggal itu," kata dia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman malah menyilakan Komisi untuk mengambil sendiri barang bukti yang diperlukan. "Itu kan barang buktinya ada di seluruh Indonesia. Kalau perlu dari kemarin diambil, silakan. Kami tidak ada persoalan," ujarnya, Jumat lalu.

Korlantas menggugat perdata KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan immaterial Rp 6 miliar karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, menyebut Korlantas menggugat KPK karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.

Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.

Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun, hingga kini surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.

ISMA SAVITRI


Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya