TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai gugatan perdata Markas Besar Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi aneh. Gugatan itu terkait penggeledahan kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas, Juli lalu.
"Apa iya masalah itu bisa digugat? Di mana letak perdatanya? Ini aneh, langkah lembaga penegak hukum kok digugat lembaga lainnya dalam penanganan kasus yang sama," kata Yenti saat dihubungi, Ahad, 28 Oktober 2012. "Sebenarnya yang merasa dirugikan itu Polri atau pihak berkepentingan?"
Gugatan terhadap institusi penegak hukum, kata Yenti, biasanya dilakukan pihak berperkara. Selain menggugat perdata, langkah hukum lainnya adalah mengajukan gugatan praperadilan. "Tapi itu oleh tersangka atau terdakwa. Nah ini masa penegak hukum juga yang menggugat?"
Menurut Yenti, wajar jika KPK hingga kini belum mengembalikan dokumen yang diklaim Polri tak terkait kasus simulator. Sebab, ada kemungkinan dokumen itu masih dibutuhkan KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari seratus miliar.
Apalagi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto juga mengatakan dokumen yang diminta pihaknya terkait pengadaan di Korlantas. "Bisa jadi berkas itu dipandang KPK masih perlu diselidiki. Penyidikannya pun kita tahu belum selesai karena belum dilimpahkan ke jaksa," kata Yenti.
Yenti juga memandang lumrah KPK belum bersedia menjawab dan menjelaskan ke Mabes ihwal alasan belum dikembalikannya sebagian barang sitaan. Sebab, hal itu terkait strategi penyidikan KPK yang tabu dibeberkan. Menurut Yenti, sebagai institusi penegak hukum, Polri mestinya sudah paham masalah itu.
Karena itu, Yenti menilai aneh jika sikap diam KPK dijadikan dalih Mabes untuk menggugat lembaga antirasuah. "Harusnya Korlantas tahu. Mereka kan juga penyidik yang mesti merahasiakan strateginya," ujarnya.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan imaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
Puji menyebut Korlantas menggugat KPK karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.
Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator dikembalikan. Surat itu direspons KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.
Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
Edisi #SaveKPK
SPDP Janggal, Pengacara Novel Temui Komnas HAM
Pengacara Duga Surat Hukuman Novel Palsu
Rekayasa Kasus Novel Kian Jelas
Edisis Khusus Tempo.co Sumpah Pemuda
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya