TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan isyarat bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Menurut dia, semua saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang ini bisa menunjukan arah pengembangan kasus ini.
"Anda kan sudah melihat siapa-siapa saja saksi yang kami periksa. Pasti saksi-saksi itu kami periksa untuk mencari informasi untuk pengembangan kasus ini," katanya di gedung KPK, Kamis 25 Oktober 2012.
Sebelumnya KPK sempat memeriksa sejumlah orang dalam penyelidikan terkait aliran dana proyek Hambalang. Beberapa orang yang diperiksa itu diantaranya adalah staf keuangan Fraksi Partai Demokrat Eva, supir Anas Urbaningrumm Riyadi, staf pribadi Anas Rahmat, sejumlah pimpinan DPC Partai Demokrat dan juga sejumlah politikus Partai Demokrat yang menjadi tim pemenangan Anas Urbaningrum pada Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Selain memeriksa para saksi, KPK juga dikabarkan sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal aliran dana Hambalang ini. Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bahwa aliran dana Hambalang ini melibatkan sejumlah perusahaan dan rekening pribadi. Soal adanya aliran dana Hambalang juga disebutkan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiqurrahman Ruki. Dia mengatakan aliran dana Hambalang ini mengalir ke berabagai pihak.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan bahwa aliran dana Hambalang dinikmati oleh Anas. Menurut dia, PT Adhi Karya selaku pemenang tender menyannggupi untuk memberikan dana hingga RP 50 miliar kepada Anas untuk memenangkan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dia menyebut Eva, Rahmat, Nuril serta Reza, yang merupakan orang dekat Anas dan Nazar, terlibat dalam pembagian uang itu kepada sejumlah DPC pada saat kongres. Nazar yang juga merupakan bendahara tim pemenangan Anas saat itu mengatakan bahwa uang itu dibawa dari Grup Permai yang merupakan perusahaannya bersama dengan Anas.
Bambang sendiri enggan menegaskan bahwa KPK tengah membidik Anas. Menurut dia, KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai tersangka. "Tapi siapa pun kalau memang sudah mencukupi ada dua alat bukti yang menguatkan pasti nantinya akan jadi tersangka," kata dia.
Sementara soal laporan PPATK, Bambang enggan menanggapi. Alasannya, "Itu data intelijen. Nanti kalau saya sebutkan siapa-siapa saja saya bisa dipidana. Kalaupun saya tahu saya tidak akan katakan ke publik," katanya.
FEBRIYAN
Baca juga:
Lika-liku Proyek Stadion Hambalang
Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?
7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
Penyelidikan Dugaan Korupsi Hambalang Mendung
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya