Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh saat menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pagi ini, sidang dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini pengacara Angie, Teuku Nasrullah, sedang mempersiapkan berkas sidang.
"Iya, sidangngya mulai jam 09.00 pagi ini. (Saya) lagi buru-buru," kata Nasrullah ketika dihubungi Kamis, 25 Oktober 2012. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan karyawan Permai Grup, Dewi Untari.
Perkara Angelina, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI non-aktif dari Partai Demokrat, telah memasuki proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa penuntut dari KPK telah memanggil dua saksi mahkota, yakni Yulianis dan Oktarina Furi, dari bagian keuangan Permai Grup, perusahaan induk milik M Nazaruddin. Selain dua orang tersebut, sejumlah saksi juga telah dihadirkan. Salah satunya adalah mantan Manager Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang.
Angelina alias Angie adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat. Ia didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit diduga berasal dari Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap wisma altet.