TEMPO Interaktif,
Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Distrik Stockholm dan kepolisian Swedia kemarin menggeledah rumah Presiden Gerakan Aceh Merdeka Hasan Tiro, Perdana Menteri Malik Mahmud, dan Menteri Luar Negeri Zaini Abdullah. Malik dan Zaini langsung ditahan setelah penggeledahan."Hasan Tiro, Malik Mahmud, dan Zaini Abdullah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata Kepala Kejaksaan Distrik Stockholm Tomas Lindstrand saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon internasional dari Jakarta, Selasa malam.Lindstrand mengungkapkan, ketiga tersangka diperiksa karena diduga kuat menjadi pemimpin bagi gerakan separatis GAM. Kelompok itu ingin menjadikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebuah negara merdeka. Dengan alasan keperluan investigasi, dia menolak memberi keterangan lebih lanjut. Dia juga menolak memberitahukan bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan ini.Pemeriksaan terhadap Tiro serta penangkapan terhadap orang-orang dekatnya adalah tindak lanjut atas bukti fisik yang sudah dikirim pemerintah Indonesia ke Kejaksaan Stockholm. Bukti yang diserahkan pada 25 Mei berupa sebuah komputer jinjing, hasil sitaan dari mantan juru runding GAM Syaiful Amri bin Abdul Wahab. Komputer diserahkan oleh perwira Kepolisian RI Komisaris Besar Sumeka dan Direktur Eropa Barat Departemen Luar Negeri Retno Marsudi.Sumber Tempo News Room yang menyaksikan penggeledahan di Stockholm menjelaskan, penggrebekan dilakukan pagi hari dan selesai sebelum pukul 09:00 waktu setempat. Penggrebekan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Stockholm Tomas Lindstrand, Wakil Kepala Kejaksaan Stockholm Agnetha Hilding Qvarnstrom, dan tiga orang polisi, yakni Gunnar Akersten, Therese Naess, dan Bjorn Erlandsson. "Sama sekali tidak ada perlawanan," kata dia.Sumber tersebut menerangkan, kini Malik Mahmud dan Zaini Abdullah sedang diperiksa di ruang tahanan kepolisian Swedia. Proses pemeriksaan Hasan Tiro, kata dia, dilakukan di rumahnya. Hal itu terpaksa dilakukan karena Tiro sedang sakit. Kepolisian Swedia kini menjaga ketat kediaman ketiga tersangka.Sumber yang sama menyebutkan, sesuai dengan aturan hukum Swedia, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan memakan waktu maksimal 3 x 24 jam. Setiap tersangka berhak didampingi oleh seorang pengacara. "Jika penahanan dilanjutkan, harus seizin hakim," ia menjelaskan. Salah seorang pengacara GAM, Leif Silbersky, tak bersedia memberi keterangan. "Saya tidak mau berkomentar," kata dia singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya secara terpisah. Meski membenarkan, pihak keluarga para tersangka enggan berkomentar. "Ya, ya," ujar seorang wanita yang mengaku putri Zaini Abdullah saat Tempo News Room menelepon rumahnya.Juru bicara GAM Bakhtiar Abdullah sama sekali tidak bisa dihubungi baik di rumahnya maupun pada telepon genggamnya. "Saya tidak tahu," ujar seorang wanita yang berbicara dari telepon rumah Bakhtiar. Juru bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa menyambut positif tindakan hukum terhadap ketiga tersangka tersebut. "Kita berharap proses hukum terhadap pimpinan GAM di Swedia dilakukan secara adil dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata dia. Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Stockholm dimulai dengan keluarnya keputusan Lindstrand pada 16 Februari 2002. Dalam keputusan itu disebutkan, kejaksaan akan melakukan penyidikan awal terhadap dugaan kuat keterlibatan Tiro dan kawan-kawan pada sejumlah aksi pengeboman Bursa Efek Jakarta, Atrium Senen, dan Mal Cijantung. Mereka juga diduga terkait dengan pembunuhan Teungku Nazarudin Daud dan Profesor Dayan Daud, pembakaran sedikitnya enam sekolah di Aceh, serta penculikan 243 warga sipil. Penyidikan dilanjutkan dengan kedatangan tim Kejaksaan Stockholm dan kepolisian Swedia ke Indonesia. Dalam kunjungan yang berlangsung sejak 15-21 Maret, mereka melakukan wawancara dengan 19 orang saksi yang berada di Jakarta, Medan, dan Aceh. Mereka juga meninjau langsung wilayah konflik di Nanggroe Aceh Darussalam.
Faisal - Tempo News Room