TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan dua korban rekayasa hukum, Sun An dan Ang Ho. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menjadi otak pelaku penembakan pengusaha gudang penitipan kapal, Kho Wie To, dan istrinya, Dora Halim, pada Maret 2012.
"Kami minta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan ulang dan membebaskan keduanya, karena proses hukumnya tidak layak dan palsu," kata Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, saat ditemui di kantor Watimpres, Selasa, 23 Oktober 2012.
Kasasi keduanya sudah masuk ke Mahkamah sekitar pertengahan September 2012. Kasasi Sun An memiliki nomor 1148 K/PID/2012 dan kasasi Ang Ho memiliki nomor 1146 K/PID/2012.
Usman mengatakan Sun An dan Ang Ho tidak terbukti menjadi otak pelaku penembakan Kho Wie. Satu-satunya bukti adalah berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang dalam proses pembuatannya melalui pemaksaan dan intimidasi anggota polisi Kepolisian Resor Kota Medan.
Hingga kini, identitas empat orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih belum diketahui. Sekitar 18 saksi peristiwa juga tidak ada yang memberatkan tuduhan pembunuhan ke kedua pengusaha itu.
Lebih lanjut Usman mengatakan, selama proses hukum di kepolisian, keduanya mengalami penyiksaan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Proses hukum yang tidak layak ini juga tampak ketika Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kota Medan meminta Sun An uang senilai Rp 1 miliar sebagai jaminan berkas perkaranya ditolak.
Menurut istri Sun An, Sia Kim Tui, oknum jaksa ini pernah tiga kali mengembalikan berkas suaminya kepada penyidik polisi. Akan tetapi, ketika Sun An dan Ang Ho menyatakan tidak sanggup, berkas keduanya langsung lengkap dan dinyatakan P21. "Saya lupa nama jaksanya," kata Sia Kim.
Kontras juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang pernah menangani kasus Sun An dan Ang Ho. Berdasarkan data, pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, beberapa hakim yang menangani kasusnya adalah Wahidin, Erwin Tumpak Pasaribu, dan Marlianis.
Keduanya divonis penjara seumur hidup dengan pasal 330 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hukuman dijatuhkan meski 18 dari 20 saksi tidak ada yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu. Sun An dan Ang Ho telah meminta pencabutan BAP yang disusun dengan pemaksaan, tetapi hakim menolaknya.
Putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis tingkat pertama. Hakim menjadikan BAP sebagai bukti berupa surat, seperti dalam pasal 184 ayat 1 huruf c dan pasal 187 huruf a KUHP. "Proses hukumnya tidak layak," kata Usman.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
4 jam lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
9 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
16 jam lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaWNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas
1 hari lalu
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
6 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
6 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
6 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
7 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca SelengkapnyaTante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
7 hari lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Baca Selengkapnya