Waslu telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU pusat merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kampanye mengenai peraturan dan sanksi kepada pelanggar kampanye. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi, Titi Anggraeni, meragukan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau tahap verifikasi. Titi mengatakan, keterlambatan Bawaslu membentuk sekretariat di tingkat provinsi mengakibatkan lemahnya pengawasan. “Tentu akan berdampak pada kinerja dan optimalisasi pengawasan Bawaslu,” kata Titi ketika dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2012.
Titi juga ragu pengawasan tahap verifikasi akan berjalan optimal, meski Bawaslu telah bekerja sama dengan berbagai organisasi pemantau pemilu dan universitas.
Bawaslu, menurut dia, akan mengalami banyak kendala dengan pihak-pihak yang mereka ajak kerja sama. Cara pandang dan pelaksanaan pengawasan tiap organisasi bisa berbeda-beda. “Terlalu panjang dan rumit kalau semua pengawasan verifikasi dikendalikan langsung oleh Bawaslu,” ujarnya.
Keterlambatan ini diakui oleh anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Nelson mengatakan, saat ini Bawaslu belum punya personel sekretariat di tingkat kabupaten dan kota.
Bawaslu tengah menyusun aturan internal pembentukan sekretariat Bawaslu di tingkat daerah. Ia menargetkan pegawai sekretariat resmi ditetapkan selambat-lambatnya pada Januari 2013. Masalah kekosongan kesekretariatan ini, menurut Nelson, terjadi di 24 provinsi.