TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap pengerjaan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Mendorong revisi undang-undang ini berat. Pasalnya, undang-undang ini berbeda dengan undang-undang seperti minyak bumi dan gas. Undang-undang ini tidak ada duitnya," katanya dalam seminar Metamorfosis LPSK Melalui Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006, di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2012.
Meskipun pesimis, Emerson mendukung revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICW mencatat ada lebih dari 45 kasus di mana pelapor malah dikriminalisasi, diancam, termasuk digugat secara perdata. Menurut dia, undang-undang ini tidak mengakomodir perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor.
Meskipun ada peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan Agung, dan LPSK untuk melindungi saksi dan korban, tapi bagi Emerson hal itu belum cukup.
"Bahkan, masih banyak definisi yang harus diperluas lagi soal siapa saja yang harus dilindungi. Saya mengusulkan penegak hukum harus bisa dilindungi. Misalnya seperti penyidik KPK Novel Baswedan harus mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Emerson.
LPSK berupaya menuntut adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasalnya, dalam UU tersebut belum adanya aturan perlindungan terhadap pelapor (whistle blower), pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hingga perlindungan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, untuk mendampingi saksi dan korban di pengadilan pun belum ada aturannya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan
DPR: Dipo Alam Offside
Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
23 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini
26 hari lalu
LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba
27 Februari 2023
Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.
Baca SelengkapnyaLPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
13 Desember 2022
LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaLPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?
6 Agustus 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?
Baca SelengkapnyaLPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
20 Februari 2022
LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaIngin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan
10 November 2021
Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaProsedur Pengajuan Perlindungan LPSK
9 November 2021
Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.
Baca SelengkapnyaLPSK: Whistle Blower Belum Aman
17 Oktober 2012
LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang
Baca SelengkapnyaPemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat
13 September 2012
Dari jumlah yang mengajukan perlindungan, 117 diantaranya mengaku mendapat ancaman fisik.
Baca Selengkapnya