TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menuntut adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
"Revisi mutlak diperlukan karena UU PSK yang sekarang belum optimal dalam menangani perlindungan saksi dan korban," katanya dalam seminar Metamorfosis LPSK Melalui Revisi UU No 13 Tahun 2006, di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2012.
Hingga kini, perlindungan kepada para pelapor (whistle blower) dan pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) belum terjamin. Pasalnya, perlindungan hanya diatur setingkat Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan Agung, dan LPSK. Abdul mengatakan, perlu ada pengaturan setingkat undang-undang.
Menurut Abdul, kasus Susno Duaji bisa dibilang jadi salah satu pertimbangan revisi. Pasalnya, LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang.
"Kami sempat dipanggil oleh Komisi Hukum DPR. Mereka mempertanyakan mengapa LPSK tak dapat memberikan perlindungan kepada Susno yang saat itu masuk kategori whistle blower. Pasalnya, meski Susno whistle blower, tapi penyidik Polri punya kewenangan (berdasarkan KUHAP) untuk menahan tersangka. LPSK tak bisa berbuat apa-apa," tutur Abdul.
Di dalam UU PSK saat ini pun tidak jelas dan tidak tegas definisi dari whistle blower dan justice collaborator. Parahnya, definisinya bukan ditempatkan di pasal 1, melainkan di dalam penjelasan. Menurut Abdul, hal ini berkaitan erat dengan daya ikat antara UU dengan subjek sebagai whislte blower dan justice collaborator.
Selain itu, penanganan perlindungan bagi saksi dan korban juga masih lemah. Tidak ada pasal yang menyebut secara tegas bagaimana upaya perlindungannya. Di persidangan pun, belum ada pengaturan mengenai pendampingan bagi saksi dan korban.
Abdul mengatakan, LPSK ke depan diharap bisa merekrut orang yang terampil dalam melakukan penjagaan untuk memberikan perlindungan. Namun kendalanya, UU PSK yang sekarang belum memperbolehkan penjaganya memegang senjata. Pihaknya mengusulkan, supaya UU PSK menyontoh sipir lembaga pemasyarakatan yang bukan polisi tapi dapat memegang senjata.
Reward atau penghargaan bagi whistle blower dan justice collaborator juga masih terlalu banyak penafsiran. "Misalnya, masa penahanan bagi whistle blower itu lebih sedikit dibanding terpidana lain. Tapi seberapa sedikitnya, itu belum tegas," kata Abdul.
Saat ini revisi RUU sudah diserahkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Revisi tersebut diharap masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2013. "Kami harap ini ke depan berjalan mulus. Seluruh syarat Prolegnas sudah terpenuhi," tutur Abdul. Dari BPHN, revisi akan diserahkan ke DPR.
Abdul berharap revisi UU PSK bisa rampung pada masa periodenya. Dengan demikian, pada periode kepemimpinan selanjutnya, LPSK bisa lebih fokus kepada perlindungan saksi dan korban. "Mudah-mudahan kami dapat mewariskannya."
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Novi Amilia Buka Baju Waktu Nyetir?
Novi Akan Tuntut Penyebar Foto Syur
Panglima TNI Bela Anak Buahnya yang Pukul Wartawan
Penyebab Novi Lepas Baju di Mobil Versi Psikiater
Pagi Ini, Jokowi Nempel SBY di Kemayoran
Dua Polisi yang Hilang di Poso Ditemukan Tewas
Seperti Apa Impian Jokowi Soal Metromini?
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
28 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini
31 hari lalu
LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun
21 Juni 2023
Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba
27 Februari 2023
Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi
16 Februari 2023
Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Baca SelengkapnyaLPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
13 Desember 2022
LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaDoddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah
25 November 2022
LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaDody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif
5 November 2022
Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.
Baca SelengkapnyaKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan
2 Oktober 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaPilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen
11 Agustus 2022
Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca Selengkapnya