TEMPO.CO, Semarang - Organisasi profesi jurnalis mendorong agar tentara pelaku kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput musibah jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau, pada hari Selasa, 16 Oktober 2012 kemarin diadili. Kekerasan yang menimpa wartawan TV One, fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam undang-undang tersebut mengatur seorang jurnalis memiiki kewajiban untuk memberitakan peristiwa,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Renjani Puspo Sari, Selasa, 16 Oktober 2012.
Renjani mengatakan, dia mendorong adanya pengadilan terhadap anggota TNI AU yang menjadi pelaku kekerasan. Menurut Renjani, tindakan yang dilakukan aparat TNI ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia menjelaskan pada Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dalam penyiaran dan pemberitaan bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ia juga mengecam adanya kekerasan terhadap jurnalis sebab hal seperti ini terus berulang. “Ini membuktikan mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis,” ujar Renjani.
Ia menilai sikap aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk sekuritisasi yang kebablasan. Apalagi keberadaan barang milik TNU AU juga bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu. Ia mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
EDI FAISOL
Berita terkait
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang
31 hari lalu
Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.
Baca SelengkapnyaJurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal
31 hari lalu
"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi
31 hari lalu
Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.
Baca SelengkapnyaAJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung
27 November 2023
AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku
Baca SelengkapnyaKekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam
17 Agustus 2023
Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.
Baca SelengkapnyaWartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi
29 Juli 2023
Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar
27 Juli 2023
Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar
Baca SelengkapnyaJurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku
27 Juli 2023
Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan
Baca SelengkapnyaBaru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim
6 Juni 2023
Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.
Baca SelengkapnyaLaporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan
21 Mei 2023
Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.
Baca Selengkapnya