Pengadaan Helikopter Mi-2 Diduga Mark Up

Reporter

Editor

Kamis, 10 Juni 2004 20:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadaan helikopter jenis Mi-2 merek PLC Rostov oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibeli dengan cara penunjukan langsung kepada PT Putra Pobiangan Mandiri senilai US$ 1,25 juta. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) pembelian heli tersebut sebesar US$ 725 ribu. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas dalam siaran persnya, Kamis (10/6). Hari ini Gubernur Aceh Abdullah Puteh diperiksa KPK bersama Kepala Staf Daerah, Zaenudin, dan Bendaharawan Aceh.Mengenai boleh-tidaknya penunjukan langsung, Erry mengemukakan, "Boleh penunjukan langsung kalau barang-barang tertentu, nah itu menjadi salah satu acuan dalam penyelidikan apakah memang melanggar atau tidak." Namun Erry tidak menyebutkan jenis barang tertentu yang bisa dibeli dengan penunjukan langsung. Dia hanya mengemukakan barang tertentu itu bukan hanya barang berbahaya tapi barang yang punya spesifikasi khusus sehingga jika ditenderkan makan waktu lama dan ada syarat-syaratnya.Puteh sendiri dimintai keterangan dari pukul 8.15 WIB hingga 17.40 WIB. "Tidak ada keterangan yang bisa diungkapkan saat ini," ujar Erry. Tapi, lanjutnya, KPK masih akan memanggil beberapa pejabat yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD Aceh Utara, Ketua DPRD Sabang Husaeni, Ketua DPRD Aceh Besar Tengku HM Amin Hasan, dan tiga kepala daerah, yaitu Bupati Aceh Besar, Aceh Utara, dan Wali Kota Sabang.Erry megungkapkan, KPK belum memutuskan apakah Puteh akan dimintai keterangan lagi. "Tapi yang akan kami lakukan adalah mengevaluasi hasil-hasil permintaan keterangan yang dilakukan hari ini," katanya. Mengenai siapa yang memberi persetujuan untuk membeli helikopter, Erry mengatakan hal itu sedang ditelaah berdasarkan hasil permintaan keterangan hari ini.Sementara itu Kuasa Hukum Abdullah Puteh, OC Kaligis, mengemukakan kliennya diperiksa khususnya untuk pengadaan heli pada tahun anggaran 2002 lalu. Menurut Kaligis, pembelian helikopter itu telah melalui pembahasan beberapa kali dengan Dewan. "Mengenai Ditda (Dasar Isian Proyek Daerah) semuanya ada, bahkan 13 kabupaten semuanya ada," katanya. Ketika ditanya apakah ada instruksi setiap daerah tingkat dua harus menyumbang Rp 700 juta untuk pembelian helikopter, Kaligis mengemukakan faktanya pembelian heli ada, pembahasannya dilakukan bertahap, dan uangnya bisa dipertanggungjawabkan baik di tingkat satu atau dua.Kaligis membantah bahwa harga helikopter itu terlalu mahal. "Kalau dibilang mahal yang mananya mahal. Bagaimana dibilang mahal kalau anti peluru. Di mana mahalnya?" tanyanya. Ia mengatakan kelayakan terbangnya sudah diperoleh dari AURI dan pembahasan sudah lama sekali dan melibatkan banyak pihak. Soal penunjukan langsung, Kaligis tidak menjelaskan secara gamblang. "Itu ada semuanya, kita ambil yang paling murah, ada lima harga," ujarnya. Menurutnya, lima perusahaan yang berbeda mengajukan penawaran, lalu diambil harga yang paling murah. Lis Yuliawati - Tempo News Room

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

10 Desember 2022

Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima penghargaan tertinggi di bidang pemberantasan korupsi dari Pemerintah Qatar.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya