TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai pada tahap finalisasi. Namun, dia tidak berani menyebutkan target selesainya peraturan soal penyidik KPK tersebut.
"Rancangan peraturan pemerintahnya sudah ada, sudah finalisasi, pokoknya secepatnya," kata Denny Indrayana di sela-sela Diskusi Publik Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Rabu, 10 Oktober 2012.
Denny menegaskan revisi itu akan mengakomodasi isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan bahwa masa tugas penyidik kepolisian dan kejaksaan di KPK adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi. Artinya, kata "maksimal" dalam penugasan maksimal empat tahun dihilangkan.
"Dulu sebelum kasus cicak-buaya, masa tugas penyidik adalah empat tahun, tetapi kemudian dijadikan satu tahun. Presiden menegaskan sekarang tugasnya empat tahun supaya tidak mengganggu penyidikan," kata dia.
Pemerintah juga mempersilakan KPK melanjutkan rekrutmen penyidik internal. Proses rekrutmen tidak harus berhenti menunggu revisi peraturan pemerintah selesai. "Boleh (bersamaan prosesnya). Kami mendukung KPK yang tetap kuat dan tidak kekurangan penyidik," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya