Surat Penangkapan Terbukti Tidak Ditandatangani Ba'asyir
Reporter
Editor
Kamis, 10 Juni 2004 15:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Isu terpenting dari sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir adalah proses penyerahan secara fisik surat penangkapan dan penahanan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada tersangka. Dan, Polri telah menyalahi prosedur karena surat penangkapan terbukti tidak pernah diberikan kepada tersangka. Demikian bunyi kesimpulan yang diungkapkan kuasa hukum Ba'asyir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Pihak Ba'asyir yang diwakili oleh pengacaranya, Mohammad Assegaf, juga menyatakan undang-undang mewajibkan polisi menyerahkan secara fisik surat penangkapan kepada tersangka. Dia menilai, selama persidangan pihak termohon tidak pernah memberikan penjelasan perihal kapan penyerahan surat penangkapan itu dilakukan. Sehingga, Baasyir tidak pernah menerima surat penangkapannya.Sebelumnya, saksi dari Ba'asyir, Mohammad Ali (49), mengaku mendampingi tersangka selama perjalanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba hingga ke Mabes Polri. Ali menerangkan saat di rutan, Ba'asyir langsung dibawa beberapa orang dari Polri. Selama berada dalam kendaraan, dia tidak melihat polisi memberikan surat penangkapan kepada Ba'asyir. Baru ketika tiba di Mabes Polri, sekitar pukul 8.00 WIB, dia melihat Kombespol Polri, Bambang Wahyu, yang mengatakan secara lisan kepada Ba'asyir ihwal penangkapan dan penahanan diri tersangka. "Waktu itu Pak Bambang bilang, Ustadz, ini ada surat penangkapan dan penahanan yang harus ditandatangani," kata Ali."Saya tidak mau menandatangani karena saya meyakini ini merupakan intervensi dari Amerika. Haram bagi saya menandatanganinya," imbuh Ali menirukan perkataan Ba'asyir waktu itu. Sementara itu, pihak Polri bersikukuh proses penangkapan yang selama ini dilakukan atas diri Ba'asyir sudah benar dan sesuai prosedur. Prosedur itu, antara lain menyebutkan penyerahan surat penangkapan dan penahanan kepada tersangka dapat dilakukan selama kurun waktu 2x24jam. Pihaknya juga menganggap tersangka sudah memahami prosedur itu karena telah mengalami beberapa kali penangkapan. Menanggapi soal penolakan tersangka untuk menandatanganinya, pihak Polri menegaskan penyidik tidak ingin melakukan upaya pemaksaan.Dalam sidang yang ramai dipadati oleh sekitar 100 pengunjung itu, majelis hakim menilai bukti dan keterangan dari saksi telah memadai untuk pengambilan putusan. Majelis menetapkan, putusan terhadap sidang praperadilan itu akan dilakukan Senin, 14 Juni, mendatang. Erma Yuliastin Tempo News Room