Surat Penangkapan Terbukti Tidak Ditandatangani Ba'asyir

Reporter

Editor

Kamis, 10 Juni 2004 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Isu terpenting dari sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir adalah proses penyerahan secara fisik surat penangkapan dan penahanan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada tersangka. Dan, Polri telah menyalahi prosedur karena surat penangkapan terbukti tidak pernah diberikan kepada tersangka. Demikian bunyi kesimpulan yang diungkapkan kuasa hukum Ba'asyir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Pihak Ba'asyir yang diwakili oleh pengacaranya, Mohammad Assegaf, juga menyatakan undang-undang mewajibkan polisi menyerahkan secara fisik surat penangkapan kepada tersangka. Dia menilai, selama persidangan pihak termohon tidak pernah memberikan penjelasan perihal kapan penyerahan surat penangkapan itu dilakukan. Sehingga, Baasyir tidak pernah menerima surat penangkapannya.Sebelumnya, saksi dari Ba'asyir, Mohammad Ali (49), mengaku mendampingi tersangka selama perjalanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba hingga ke Mabes Polri. Ali menerangkan saat di rutan, Ba'asyir langsung dibawa beberapa orang dari Polri. Selama berada dalam kendaraan, dia tidak melihat polisi memberikan surat penangkapan kepada Ba'asyir. Baru ketika tiba di Mabes Polri, sekitar pukul 8.00 WIB, dia melihat Kombespol Polri, Bambang Wahyu, yang mengatakan secara lisan kepada Ba'asyir ihwal penangkapan dan penahanan diri tersangka. "Waktu itu Pak Bambang bilang, Ustadz, ini ada surat penangkapan dan penahanan yang harus ditandatangani," kata Ali."Saya tidak mau menandatangani karena saya meyakini ini merupakan intervensi dari Amerika. Haram bagi saya menandatanganinya," imbuh Ali menirukan perkataan Ba'asyir waktu itu. Sementara itu, pihak Polri bersikukuh proses penangkapan yang selama ini dilakukan atas diri Ba'asyir sudah benar dan sesuai prosedur. Prosedur itu, antara lain menyebutkan penyerahan surat penangkapan dan penahanan kepada tersangka dapat dilakukan selama kurun waktu 2x24jam. Pihaknya juga menganggap tersangka sudah memahami prosedur itu karena telah mengalami beberapa kali penangkapan. Menanggapi soal penolakan tersangka untuk menandatanganinya, pihak Polri menegaskan penyidik tidak ingin melakukan upaya pemaksaan.Dalam sidang yang ramai dipadati oleh sekitar 100 pengunjung itu, majelis hakim menilai bukti dan keterangan dari saksi telah memadai untuk pengambilan putusan. Majelis menetapkan, putusan terhadap sidang praperadilan itu akan dilakukan Senin, 14 Juni, mendatang. Erma Yuliastin Tempo News Room

Berita terkait

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.

Baca Selengkapnya

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.

Baca Selengkapnya

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.

Baca Selengkapnya

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.

Baca Selengkapnya