Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 9 Oktober 2012 13:35 WIB

Siti Fadilah Supari. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari lagi-lagi membantah dirinya memberikan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan pada Sri Wahyuningsih alias komedian Cici Tegal. Menurutnya, uang yang ditujukan sebagai sumbangan itu diberikan oleh Syafii Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, bukan oleh dirinya.

Siti yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa korupsi alat pengadaan kesehatan, Rustam Pakaya tersebut, menuturkan, saat itu dia dimintai sumbangan oleh Orbit, komunitas pengajian yang diikutinya bersama Cici. Kelompok pengajian yang dipimpin oleh Dien Syamsuddin itu akan menggelar acara.

Namun, kata Siti, sebagai seorang menteri dirinya tak dapat memberi sumbangan itu. Dia pun meminta Orbit untuk membuat proposal. "Ada 12 proposal yang diberikan. Diserahkan pada Pak Sekjen (Syafii) untuk disebarkan, ada perusahaan-perusahaan," katanya, Selasa 9 Oktober 2012.

Beberapa waktu kemudian saat ada pengajian di rumah Dien, Siti berangkat semobil dengan Ance. Sesampainya di sana dia bertemu dengan Cici yang membisikan ucapan terima kasih padanya. "Dia bilang terima kasih ya, bu, atas bantuannya," katanya.

Siti kemudian balik bertanya pada Cici. "Saya tanya kamu dapat berapa, Ci? Dia bilang Rp 500 juta. Saya bilang, wow banyak juga ya," ucapnya.

Namun, hal ini dibantah oleh Syafii. Menurutnya, justru Sitilah yang memberikan duit tersebut. Dalam kesaksiannya, Syafii mengatakan dia diajak ke rumah Dien oleh Siti. Mereka pergi bersama dengan mobil.

Di mobil, dia melihat sudah ada map yang diklip. Saat bertemu dengan Cici, map tersebut kemudian dia serahkan pada Siti. "Saya tidak tahu isinya.
Saya hanya membawa map tersebut. Di ruangan sudah ada Bu Cici, Pak Dien,dan Ibu," ujarnya.

Tapi, kemudian dia mendengar Siti dan Cici saling berbisik. Siti, kata dia, menyebutkan sumbangan sejumlah Rp 500 juta. Mendengar saling sangkal tersebut, suasana pengadilan sempat memanas. Hakim sempat bertanya pada keduanya tentang kronologi kejadian itu berulang kali. Namun, kedua saksi ini bersikeras bahwa kesaksian masing-masinglah yang paling benar. "Saya berani bersumpah Yang Mulia, karena saya tidak tahu dan tidak punya kepentingan ke Orbit," kata Syafii.

Demikian juga Siti yang tetap bersikukuh dengan keterangannya. "Saya tetap sesuai dengan BAP saya," ujarnya.

Melihat keduanya tetap saling sangkal, hakim pun menyerah. "Sudah, terserah berdualah mau bagaimana," kata hakim ketua Pangeran Napitupulu.

Rustam merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Salah satu pemenang tender alat kesehatan itu adalah PT Indofarma Global Medika, yang disebut didukung PT Graha Ismaya milik Masrizal.

Atas pemenangan tender ini, KPK curiga Rustam menerima suap berupa cek perjalanan dari PT Graha Ismaya. Nama Siti juga ikut terseret dalam dakwaan Rustam. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menudingnya menerima uang suap sebesar Rp 1,2 miliar. Tuduhan ini terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Rustam, Kamis, 9 Agustus 2012 silam.

NUR ALFIYAH

Berita Lain:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Sim


Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya