SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri

Reporter

Senin, 8 Oktober 2012 14:20 WIB

Ratusan orang mengikuti aksi di Bundaran Hotel Indonesia untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (7/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudoyono rencananya ikut bergabung dalam pertemuan antara pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo.

"Mungkin sebentar lagi Bapak Presiden akan bergabung," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Senin, 8 Oktober 2012.

Pertemuan yang digelar di kantor Sekretariat Negara ini diikuti oleh Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Timur Pradopo, dan Sudi Silalahi. Pertemuan dimulai sekitar pukul 11.00. Namun, pada pukul 13.30, pertemuan terhenti.

Sudi enggan membeberkan perkembangan dari pertemuan tersebut. Namun dia memastikan pertemuan itu membahas polemik antara KPK dan Polri yang semakin memanas. "Kami ingin pertemuan tidak terganggu ingar-bingar yang tidak karuan."

Sudi mengimbuhkan, yang terpenting, pemerintah sudah mempertemukan kedua belah pihak. Mengenai hasilnya, akan disampaikan belakangan.

Dikatakan Sudi, setelah pertemuan berikutnya yang melibatkan Presiden, akan disampaikan hasilnya kepada publik. "Nanti, Presiden akan memberikan keterangan pers." Pertemuan kedua bersama Presiden ini rencananya digelar pukul 20.00.

Kedua lembaga penegak hukum itu berseteru gara-gara kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. KPK lebih awal menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah jenderal polisi aktif, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Polri tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka.

Polemik kedua lembaga kian memanas saat polisi mengepung kantor KPK pada Jumat malam pekan lalu. Kepolisian Daerah Bengkulu dibantu Kepolisian Daerah Metro Jaya hendak menangkap penyidik simulator kemudi, Komisaris Novel Baswedan.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedi Riyanto, mengatakan, Novel menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap enam pencuri sarang walet yang mengakibatkan seorang pencuri meninggal pada 2004 lalu. Kala itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan, hasil investigasi KPK menemukan kejanggalan penetapan tersangka itu. "Saat kejadian (penembakan), Novel tidak ada di tempat," kata Johan.

Alasannya, penetapan status tersangka terhadap Novel baru dilakukan pada 1 Oktober, padahal kasusnya terjadi pada 2004. Di saat yang sama, KPK sedang giat mengusut kasus simulator kemudi.

RUSMAN PARAQBUEQ


Berita Lainnya:
Novel Tak Ada di Lokasi Penganiayaan
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Abraham Samad:Teror ke Penyidik KPK Tekanan Psikis
Lamban Tengahi KPK-Polri, Apa Kepentingan SBY?
Awas, KPK Akan Terus Diserang

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya