Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim hukum untuk membela Komisaris Novel Baswedan dari tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal pada 2004 lalu. "Kami sudah minta beberapa kolega untuk jadi lawyer Saudara Novel," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012.
Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi di KPK, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Saat ini Novel dituduh menganiaya enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004 lalu. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada polres di Kepolisian Daerah Bengkulu.
Bambang membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai rekayasa. Sebab, kasus tersebut sudah lama terjadi dan bukan Novel yang melakukannya. "Ini mengada-ada," kata Bambang.
Menurut Bambang, Biro Hukum KPK juga sudah membentuk tim untuk mengkaji kasus tersebut. Di samping itu, pimpinan juga akan kembali menggelar rapat. "Kalau pimpinan putuskan tidak ada kasusnya, maka info awal yang diterima bahwa kasus ini tidak ada," kata dia.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.